Polda NTB Tunjuk Pjs Kapolres Bima Kota Gantikan Pejabat Tersandung Kasus Narkoba

- Jumat, 13 Februari 2026 | 08:00 WIB
Polda NTB Tunjuk Pjs Kapolres Bima Kota Gantikan Pejabat Tersandung Kasus Narkoba

PARADAPOS.COM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menunjuk AKBP Catur Erwin Setiawan sebagai pejabat sementara (Pjs) Kapolres Bima Kota. Penunjukan ini menyusul pencopotan Kapolres sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang dinonaktifkan karena terseret kasus aliran dana dari bandar narkoba senilai Rp1 miliar. Pergantian pimpinan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas pelayanan publik sementara proses hukum terhadap mantan Kapolres berjalan di Markas Besar Polri.

Penunjukan Pejabat Sementara

Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan, institusi kepolisian setempat bergerak cepat. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, mengonfirmasi penunjukan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini penting agar operasional dan pelayanan di Polres Bima Kota tetap berjalan normal tanpa gangguan.

Kholid menjelaskan, "Jabatan tersebut kini diisi sementara oleh AKBP Catur Erwin Setiawan."

Sebelumnya, AKBP Catur memangku jabatan sebagai Kasubdit III Reskrimum Polda NTB. Ia diperkirakan akan memimpin Polres Bima Kota hingga proses pemeriksaan terhadap AKBP Didik dinyatakan selesai dan keputusan resmi dari pimpinan Polri diterbitkan.

Asal Muasal Skandal dan Pemeriksaan

Kasus yang menjerat AKBP Didik berawal dari pengungkapan jaringan narkoba yang melibatkan bawahannya langsung, AKP Malaungi, yang kala itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Penyidikan mengungkap aliran uang sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar bernama Koko Erwin, yang diduga merupakan pemasok sabu, kepada AKBP Didik.

Skandal ini mulai terbongkar setelah polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat mencapai 488 gram di rumah dinas AKP Malaungi. Temuan ini kemudian membuka penyelidikan lebih luas yang akhirnya turut menyentuh posisi pimpinan.

Saat ini, AKBP Didik dilaporkan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Jakarta. Kombes Pol Kholid memberikan konfirmasi lebih lanjut mengenai statusnya.

"Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan. Sedang dilakukan pemeriksaan di Mabes Polri," tuturnya.

Penonaktifan tersebut dinilai sebagai langkah standar prosedur untuk menjamin objektivitas penyelidikan, terlebih kasus ini telah menarik perhatian nasional karena melibatkan pejabat tinggi kepolisian di daerah.

Sanksi Tegas untuk Anggota Terlibat

Sementara mantan Kapolres masih dalam proses pemeriksaan, Polda NTB telah mengambil tindakan tegas terhadap anggota lain yang terbukti bersalah. AKP Malaungi telah diberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri.

Keputusan pemecatan ini merupakan hasil dari Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar beberapa hari sebelumnya. Tindakan disiplin ini menunjukkan komitmen institusi untuk membersihkan barisan dari oknum yang melanggar hukum dan kode etik, meski harus mencoreng nama baik korps.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar