Roy Suryo Kritik Pemeriksaan Ulang Jokowi, Polri Sebut Prosedur Biasa

- Jumat, 13 Februari 2026 | 19:00 WIB
Roy Suryo Kritik Pemeriksaan Ulang Jokowi, Polri Sebut Prosedur Biasa

PARADAPOS.COM - Roy Suryo, tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo, mengkritik keras langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi. Pakar telematika itu menyebut upaya polisi mencari bukti tambahan di Yogyakarta dan Solo sebagai hal yang 'lucu', mempertanyakan urgensinya mengingat penyidik sebelumnya disebut telah mengantongi ratusan alat bukti dan puluhan keterangan saksi.

Kritik atas Pemeriksaan Tambahan

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tampak gerah dengan perkembangan terbaru penyidikan. Ia mempertanyakan alasan dilakukannya pemeriksaan ulang terhadap Jokowi, padahal menurut informasi yang beredar, berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan. Bagi Roy, langkah penyidik mencari bukti baru justru mengundang tanda tanya besar mengenai konsistensi dan arah penyelidikan.

Kritiknya tidak berhenti di situ. Roy Suryo secara gamblang membandingkan tindakan polisi dengan radio, menyiratkan bahwa yang terjadi hanyalah pernyataan-pernyataan tanpa tindakan nyata yang jelas.

"Aneh banget, katanya sudah dilimpahkan kok masih ada pertanyaan lagi. Polisi juga katanya masih mencari bukti lagi ke Jogja dan ke Solo. Mau gimana caranya bukti lagi? Katanya sudah ada 719 bukti, 120 sekian saksi, dan 22 ahli," ujarnya.

Ia melanjutkan sindirannya, "Jadi itu mungkin mereka hanya bisa ngomong tok. Kalau menggur ngomong-tok, radio. Ngur ngomong-tok itu radio aja bisa. Ngur ngomong-tok itu radio aja bisa," ungkap Roy Suryo.

Penjelasan Polda Metro Jaya

Di sisi lain, Polda Metro Jaya memiliki penjelasan resmi terkait langkah mereka. Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menjalani pemeriksaan tambahan di Polresta Surakarta, yang berisi sepuluh pertanyaan. Pemeriksaan ini bukan tanpa dasar, melainkan dilakukan untuk memenuhi petunjuk formal dari pihak kejaksaan agar berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, menegaskan bahwa langkah tersebut murni bersifat prosedural. Ia menekankan bahwa pemeriksaan terhadap pelapor, dalam hal ini Joko Widodo, dilakukan semata untuk menyempurnakan administrasi berkas penyidikan sesuai permintaan penuntut umum.

"Pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada pelapor, yaitu Bapak Ir. H. Joko Widodo, dalam rangka pemenuhan berkas perkara sebagaimana petunjuk-petunjuk yang disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI melalui P19 yang kemarin sudah kami terima," jelas Kombes Pol Iman.

Proses Hukum Berlanjut

Dengan dilakukannya pemenuhan atas permintaan kejaksaan tersebut, proses hukum terhadap para tersangka dipastikan akan segera bergulir. Iman Imanudin menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan kembali berkas perkara yang telah dilengkapi untuk tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma.

Pengiriman kembali berkas ini menjadi penanda bahwa penyidikan telah memenuhi semua unsur yang diminta penuntut umum, membuka jalan bagi proses persidangan. Pernyataan ini sekaligus menjadi jawaban atas keraguan yang dilontarkan berbagai pihak mengenai transparansi dan progres kasus yang telah mencuri perhatian publik ini.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar