TikToker Ditahan Bareskrim atas Dugaan Pemalsuan Status Kawin di KTP

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 07:00 WIB
TikToker Ditahan Bareskrim atas Dugaan Pemalsuan Status Kawin di KTP

PARADAPOS.COM - Seorang TikToker berinisial CVT ditahan Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan status perkawinan dalam dokumen kependudukan resmi. Tersangka diduga mengubah statusnya di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari 'kawin' menjadi 'belum kawin' padahal masih terikat pernikahan sah, sebuah tindakan yang dilaporkan oleh sang suami, AC. Proses hukum yang berjalan sejak awal Februari 2025 ini melibatkan pemeriksaan belasan saksi dan ahli, serta penyitaan puluhan dokumen sebagai barang bukti.

Dari Laporan ke Penahanan: Kronologi Kasus Pemalsuan

Guliran kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim pada 3 Februari 2025. Pelapor, AC, mendapati identitas resmi istrinya, CVT, tidak lagi mencerminkan status perkawinan mereka yang sah. Laporan ini kemudian memicu penyelidikan mendalam oleh penyidik.

Brigjen Nurul Azizah, selaku Direktur Tindak Pidana PPA-PPO, menjelaskan bahwa timnya tidak hanya mendalami keterangan pelapor, tetapi juga memeriksa saksi-saksi kunci dari instansi Dukcapil di tiga wilayah serta menghadirkan pendapat ahli. Langkah komprehensif ini diambil untuk memastikan keabsahan temuan sebelum menentukan status hukum.

“Setelah menerima laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mendalami keterangan pelapor serta memeriksa 13 saksi dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor, satu saksi rekan tersangka, serta tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli Kemendagri, dan ahli digital forensik,” jelas Nurul dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026). Ia menambahkan, “Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan perkara ini telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dipersangkakan.”

Dampak dan Potensi Kerugian

Perubahan data administratif yang tampak sepele ini ternyata menyimpan konsekuensi serius. Nurul Azizah memaparkan bahwa penggunaan keterangan palsu dalam akta autentik berpotensi menimbulkan kerugian multidimensi, mulai dari aspek psikologis hingga keperdataan.

“Penggunaan keterangan palsu tersebut berpotensi menimbulkan kerugian. Pelapor merasa dirugikan secara psikis bersama anak-anaknya, berpotensi menghilangkan hak-hak keperdataan anak, menghambat karier pelapor, serta mencemarkan nama baik,” ungkapnya.

Untuk mengamankan proses hukum, penyidik telah menyita puluhan dokumen penting sebagai barang bukti. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan penetapan dari sejumlah pengadilan negeri di Jakarta Selatan, Kalabahi (Alor), dan Balikpapan, menunjukkan cakupan investigasi yang luas.

Alasan Penahanan dan Modus Operandi

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, CVT akhirnya ditahan pada Kamis, 12 Februari 2026. Keputusan penahanan ini, menurut Nurul Azizah, didasarkan pada pertimbangan yang matang, baik secara hukum maupun perilaku tersangka selama proses penyidikan.

“Penahanan dilakukan karena alasan objektif dan subjektif. Secara objektif, tersangka disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori VI hingga Rp2 miliar,” paparnya. “Sementara secara subjektif, tersangka dinilai tidak kooperatif, memberikan informasi yang tidak sesuai fakta, serta berpotensi menghambat proses pemeriksaan.”

Ketidakkooperatifan tersangka disebutkan dalam beberapa bentuk, seperti mangkir dari panggilan, keterlambatan hadir, hingga enggan menandatangani dokumen resmi terkait penangkapan. Sikap ini, di mata penyidik, memperkuat kebutuhan untuk melakukan penahanan.

Mengutip hasil penyidikan, Nurul mengungkapkan modus yang diduga. “Tersangka diduga meminta bantuan seorang ASN Disdukcapil Kabupaten Alor berinisial I untuk mengubah status perkawinannya pada 7 September 2021.” Perubahan itu terekam dalam sistem administrasi kependudukan nasional (SIAK) dan menjadi salah satu bukti digital kunci yang diamankan.

Atas tindakannya, CVT kini menghadapi tuntutan dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 394 serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini menyoroti betapa manipulasi data kependudukan, sekecil apa pun, merupakan pelanggaran serius dengan dampak hukum yang berat.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar