Korlantas Polri Operasikan Drone ETLE untuk Awasi Ganjil Genap di Jakarta

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 08:00 WIB
Korlantas Polri Operasikan Drone ETLE untuk Awasi Ganjil Genap di Jakarta

PARADAPOS.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai mengoperasikan teknologi drone berfitur ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk mengawasi pelanggaran sistem ganjil genap di Jakarta, Rabu (11 Februari 2026). Inovasi ini diterapkan guna mengatasi tingginya mobilitas kendaraan di titik-titik padat ibukota, dengan harapan meningkatkan objektivitas dan efektivitas penegakan hukum lalu lintas.

Pengawasan dari Udara untuk Ketertiban di Jalan

Teknologi yang dinamai ETLE Drone Patrol Presisi ini memanfaatkan ruang udara sebagai pos pengamatan yang fleksibel dan strategis. Drone diterbangkan untuk memantau lalu lintas secara real-time, merekam berbagai pelanggaran dengan sudut pandang yang lebih luas dibandingkan kamera statis di jalanan.

Irjen Pol Agus Suryonugroho, selaku Kepala Korlantas Polri, menegaskan langkah ini bukan sekadar modernisasi alat, melainkan bagian dari komitmen membangun sistem pengawasan yang berorientasi pada keselamatan pengguna jalan.

Fokus pada Titik Rawan Kemacetan

Pengawasan drone tidak dilakukan secara acak, melainkan difokuskan pada ruas-ruas jalan strategis yang dikenal sebagai titik kemacetan kronis dan termasuk dalam koridor ganjil genap. Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas, membeberkan beberapa lokasi yang menjadi prioritas.

"Ada beberapa ruas jalan seperti Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan MT Haryono," jelas Dwi, mengutip rilis resmi Korlantas Polri.

Cara Kerja dan Integrasi Sistem

Drone ini dilengkapi dengan kamera beresolusi tinggi yang mampu menangkap pergerakan kendaraan serta mengidentifikasi pelat nomor dengan jelas dari ketinggian. Kemampuan analisisnya pun diklaim cukup canggih.

"Drone juga mampu mendeteksi pelanggaran ganjil genap berdasarkan kesesuaian angka pelat nomor dengan hari dan tanggal pemberlakuan," tambahnya.

Setiap pelanggaran yang terekam akan langsung terintegrasi ke dalam sistem ETLE Nasional. Data tersebut kemudian diproses untuk identifikasi kendaraan, diverifikasi oleh petugas, dan akhirnya menghasilkan surat konfirmasi pelanggaran elektronik yang dikirimkan kepada pemilik kendaraan.

Landasan Hukum dan Dampak yang Diharapkan

Penindakan terhadap pelanggar ganjil genap ini bersandar pada Pasal 106 ayat (4) huruf a UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi bagi pelanggarnya, berdasarkan Pasal 287 ayat (1), bisa berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu. Kebijakan ganjil genap sendiri diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Dwi Sumrahadi Rakhmanto menekankan bahwa rekaman elektronik dari drone memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti yang sah. Penerapan teknologi ini diharapkan tidak hanya menekan angka pelanggaran, tetapi juga menciptakan efek jera dan membangun budaya tertib berlalu lintas.

"Rekaman elektronik tersebut menjadi alat bukti yang sah, sehingga diharapkan dapat mewujudkan keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas," pungkasnya.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar