Polda Metro Jaya Panggil Dokter Richard Lee untuk Pemeriksaan Lanjutan Kamis Ini

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:25 WIB
Polda Metro Jaya Panggil Dokter Richard Lee untuk Pemeriksaan Lanjutan Kamis Ini

PARADAPOS.COM - Polda Metro Jaya akan memanggil tersangka dokter Richard Lee untuk pemeriksaan lanjutan pada Kamis, 19 Februari 2026. Panggilan ini menyusul penolakan gugatan praperadilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka menghadapi kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.

Panggilan Pemeriksaan Sudah Diterima

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, surat panggilan telah dikirimkan dan dijadwalkan untuk Kamis pukul 10.00 WIB. Pihak pengacara dari dokter yang bersangkutan telah mengonfirmasi dan menerima surat panggilan tersebut.

"Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan pada Kamis (19/2) pukul 10.00 WIB," jelas Budi Hermanto, mengutip keterangan resmi.

Budi menambahkan bahwa pihaknya kini menunggu kehadiran tersangka untuk proses hukum selanjutnya.

"Kita tunggu hari Kamis depan pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL," lanjutnya.

Komitmen Proses Hukum yang Profesional

Dalam penjelasannya, Budi Hermanto menegaskan komitmen penyidik untuk bertindak profesional dan independen. Dia menyatakan proses penyidikan berjalan tanpa intervensi dari pihak manapun, baik yang bersifat kekuasaan maupun materi.

"Jadi, proses perkara ini kami sampaikan secara proporsional, profesional, dan akuntabel. Kami akan mengupdate terus kepada rekan-rekan terkait tentang penanganan perkara tersangka DRL," tegas Budi.

Status Pencegahan Kepergian dari Indonesia

Sebagai bagian dari langkah hukum, Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri (cekal) terhadap Richard Lee. Surat ini berlaku efektif sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.

Masa cekal ini dapat diperpanjang jika diperlukan untuk kelancaran penyidikan.

"Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan," ungkap Budi Hermanto.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar