PARADAPOS.COM - Kuasa hukum Roy Suryo CS secara resmi mengajukan permohonan penghentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Permohonan yang diajukan ke Irwasum Polri ini menolak opsi perdamaian ("restorative justice") dan berlandaskan pada argumen bahwa kelanjutan proses hukum terhadap kliennya dinilai cacat prosedur, menyusul diterbitkannya SP3 untuk dua tersangka lain dalam perkara yang sama.
Landasan Permohonan Penghentian Perkara
Tim hukum yang dipimpin Refly Harun berpendapat, sejak awal ada pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus ini. Mereka mengajukan permohonan SP3 setelah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang merupakan tersangka dalam satu berkah perkara yang sama, telah lebih dulu memperoleh penghentian penyidikan. Logika hukum yang dibangun adalah, dengan dicabutnya laporan polisi atau dihentikannya penyidikan terhadap sebagian tersangka, maka status hukum terhadap seluruh pihak yang dilaporkan dalam satu nomor perkara seharusnya ikut gugur.
Argumen ini mendapat penguatan dari keterangan seorang saksi ahli, mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno. Menurutnya, pencabutan laporan polisi—kecuali karena kematian tersangka—harusnya berlaku sama bagi semua pihak yang terlibat.
"Ketika LP tersebut dicabut, maka enam (tersangka) lainnya harusnya gugur juga. Nah, ini yang kita katakan melanggar prosedur," tegas Refly Harun.
Penolakan Jalan Perdamaian dan Komitmen Hukum
Di tengah upaya menghentikan proses hukum, Roy Suryo CS secara tegas menyatakan tidak akan menempuh jalur "restorative justice". Pihaknya bersikukuh bahwa penyelesaian yang tepat adalah melalui keputusan administratif berupa SP3, yang menegaskan adanya kekeliruan dalam prosedur penyidikan yang berlanjut. Sikap ini menunjukkan preferensi untuk penyelesaian yang bersifat formal dan berdasarkan penilaian atas pelanggaran prosedur, alih-alih melalui kesepakatan di luar pengadilan.
Respons dan Kelanjutan dari Polda Metro Jaya
Berbeda dengan permohonan dari kuasa hukum, Polda Metro Jaya hingga kini tetap melanjutkan proses hukum terhadap Roy Suryo CS dan lima tersangka lainnya. Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk terhadap mantan Presiden Joko Widodo di Surakarta, untuk melengkapi berkas perkara. Proses penyidikan ini masih aktif berjalan.
Juru bicara Polda Metro Jaya menegaskan bahwa semua langkah pemeriksaan yang dilakukan bertujuan memenuhi kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan, baik itu terhadap saksi maupun terhadap para ahli, pelapor serta tersangka, semata-mata adalah dalam rangka memenuhi atau melengkapi kelengkapan berkas perkara," jelasnya.
Kasus yang melibatkan delapan tersangka dalam dua klaster ini memang menunjukkan dinamika yang kompleks. Di satu sisi, penyidikan terhadap dua tersangka telah dihentikan dengan SP3. Namun di sisi lain, proses hukum terhadap enam tersangka sisanya, termasuk Roy Suryo, masih terus berlanjut, menandai babak baru dalam perdebatan hukum dan prosedural kasus ini.
Artikel Terkait
Nutrilon Royal dan Indomaret Kirim Lima Kelarga ke Hong Kong untuk Edutrip Sains
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas 6 Kilometer, Penambang Pasir Berhamburan
Warga Gaza Berjuang Selamatkan Masjid Agung Omari yang Rusak Parah
BSI Catat Lonjakan Nasabah ke 23 Juta, Tantangan Utama Tingkatkan Inklusi