PARADAPOS.COM - Sejumlah kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa pasca-banjir di wilayah Jabodetabek menimbulkan sorotan publik terhadap kondisi infrastruktur jalan dan tanggung jawab hukum para pemangku kebijakan. Setidaknya dua pelajar tewas dalam insiden terpisah yang diduga kuat dipicu oleh jalan berlubang, sementara data di lapangan menunjukkan korban jiwa lainnya. Kondisi ini memaksa pemerintah daerah mengakui keterbatasan penanganan dan memicu pertanyaan mendesak tentang akuntabilitas hukum atas kelalaian yang berakibat fatal.
Korban Jiwa di Tengah Genangan dan Lubang
Duka mendalam menyelimuti keluarga dua pelajar yang menjadi korban dalam rentetan kecelakaan tersebut. Di Jakarta Timur, seorang pelajar SMK Negeri 34 berinisial ASP meninggal dunia. Kendaraannya diduga menghantam lubang dalam perjalanan menuju sekolah. Polisi masih mendalami penyebab pasti, dengan kondisi jalan yang rusak menjadi salah satu faktor yang diteliti.
Tragedi serupa terjadi di Jalan Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Seorang siswi SMA berinisial CRA kehilangan kendali atas sepeda motornya saat berusaha menghindari genangan air yang menyembunyikan lubang di badan jalan. Ia terjatuh dan kemudian terlindas truk molen yang melintas di belakangnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, jalan tersebut telah menjadi lokasi rawan. Warga setempat melaporkan, hanya dalam bulan Februari 2026 saja, setidaknya empat orang telah meninggal dunia akibat kecelakaan di sepanjang ruas jalan itu. Mereka mengeluhkan kedalaman lubang yang bervariasi, mulai dari 5 hingga 20 sentimeter, yang diperparah oleh tingginya curah hujan dan lalu lintas kendaraan berat yang terus menerus melintas.
Respons Pemerintah dan Kendala di Lapangan
Menanggapi situasi yang memprihatinkan ini, Gubernur Jakarta Pramono Anung secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Ia mengakui bahwa penanganan terhadap ribuan titik jalan rusak di Ibu Kota belum sepenuhnya tuntas.
Pramono Anung menjelaskan, pihaknya telah mengambil langkah percepatan. "Sudah memerintahkan kepada Dinas Perhubungan, karena sudah tidak bisa lagi menunggu sampai hujan berhenti," tegasnya.
Namun, diakui pula bahwa upaya perbaikan sering kali menghadapi kendala teknis yang tidak sederhana. Cuaca ekstrem menjadi tantangan besar, di mana material perbaikan sementara kerap tidak bertahan lama dan mudah terbongkar kembali saat diterpa hujan lebat, menciptakan siklus perbaikan yang belum menyentuh akar persoalan.
Pertanggungjawaban Hukum yang Menganga
Lantas, apakah pembiaran jalan rusak yang berujung pada hilangnya nyawa memiliki konsekuensi hukum? Pertanyaan ini mengemuka seiring dengan maraknya kerusakan jalan pasca-banjir. Pengamat transportasi publik, Azas Tigor Nainggolan, menegaskan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Undang-undang tersebut secara eksplisit mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Lebih lanjut, Pasal 273 UU LLAJ mengancam pidana kurungan hingga lima tahun atau denda maksimal Rp120 juta bagi penyelenggara jalan yang lalai hingga mengakibatkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia.
Sayangnya, menurut Tigor, aturan ini jarang ditegakkan. Jalan rusak kerap dibiarkan berbulan-bulan tanpa ada pertanggungjawaban hukum yang jelas dari pihak berwenang. Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan paralel dengan perbaikan darurat untuk menciptakan efek jera.
"Nah selama ini dua-duanya enggak dijalankan. Jalan rusak didiamkan dan penegakan hukumnya juga enggak pernah ada. Nah ini masalahnya," ungkapnya.
Kewaspadaan Pengguna Jalan di Saat yang Sama
Sementara tuntutan untuk akuntabilitas pemerintah harus terus disuarakan, pengguna jalan diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Berkendara di kondisi cuaca ekstrem dan melintasi area yang rawan jalan rusak membutuhkan perhatian ekstra. Kehati-hatian dan mengurangi kecepatan menjadi langkah praktis yang dapat menyelamatkan nyawa, mengingat keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama yang dimulai dari diri sendiri.
Artikel Terkait
Nutrilon Royal dan Indomaret Kirim Lima Kelarga ke Hong Kong untuk Edutrip Sains
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas 6 Kilometer, Penambang Pasir Berhamburan
Warga Gaza Berjuang Selamatkan Masjid Agung Omari yang Rusak Parah
BSI Catat Lonjakan Nasabah ke 23 Juta, Tantangan Utama Tingkatkan Inklusi