PARADAPOS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia dan Saudi Halal Center resmi memperkuat kerja sama bilateral di bidang sertifikasi halal. Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani ini bertujuan menciptakan harmonisasi standar, meningkatkan efisiensi melalui digitalisasi, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta konsumen di kedua negara. Langkah strategis ini dipandang sebagai upaya konkret membangun tata kelola halal global yang lebih terintegrasi.
Sinergi Strategis untuk Ekosistem Halal Global
Kerja sama ini bukanlah hal baru, melainkan penguatan dari Nota Kesepahaman yang telah disepakati kedua belah pihak di Riyadh pada Oktober 2023. Dalam struktur baru ini, Saudi Halal Center—yang beroperasi di bawah otoritas Saudi Food and Drug Authority (SFDA)—akan secara resmi berfungsi sebagai Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) dalam sistem jaminan halal Indonesia. Posisi ini memungkinkan proses sertifikasi untuk produk yang masuk ke Indonesia menjadi lebih terstruktur dan diakui.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menekankan bahwa kolaborasi jangka panjang ini mencerminkan visi bersama untuk menciptakan ekosistem halal yang kredibel dan saling mendukung. Fokusnya adalah pada harmonisasi prosedur, transformasi digital layanan, dan penguatan kapasitas kelembagaan di kedua sisi.
"Indonesia memandang Arab Saudi sebagai mitra strategis dalam membangun ekosistem halal global yang kredibel, transparan, dan saling terhubung," ungkap Hasan, seperti dikutip Rabu (18 Februari 2026).
Digitalisasi dan Kesepakatan Label
Salah satu pilar utama dari MoU ini adalah komitmen untuk mengadopsi sistem digital terpadu. Langkah ini diharapkan dapat memangkas birokrasi, mempercepat proses sertifikasi, dan meminimalisir duplikasi pemeriksaan, sehingga memberikan kemudahan bagi para eksportir dan importir.
Aspek teknis lainnya yang diatur secara rinci adalah masalah pencantuman logo halal pada produk. Untuk barang yang beredar di pasar Indonesia, Label Halal Indonesia menjadi keharusan, meski boleh didampingi oleh logo dari Saudi Halal Center. Sebaliknya, produk yang masuk ke Arab Saudi wajib menampilkan logo halal Saudi Halal Center sesuai regulasi kerajaan, dengan opsi untuk turut mencantumkan Label Halal Indonesia di kemasannya. Pengaturan ini menunjukkan saling penghormatan terhadap otoritas dan standar masing-masing negara.
Kepastian Hukum dan Perlindungan Konsumen
MoU yang berlaku untuk periode lima tahun ini dirancang dengan mekanisme perpanjangan otomatis, memberikan stabilitas dan prediktabilitas bagi dunia usaha. Para analis melihat kesepakatan ini sebagai langkah penting untuk mengurangi hambatan perdagangan produk halal sekaligus menjaga kredibilitas sertifikasi.
Dalam penegasannya, Hasan menyoroti manfaat langsung dari sinergi ini bagi semua pemangku kepentingan.
"Dengan sinergi ini, BPJPH memastikan kerja sama jaminan produk halal kedua negara berjalan sesuai peraturan yang berlaku, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan bagi konsumen," tegasnya.
Dengan demikian, kerja sama ini tidak hanya sekadar kesepakatan administratif, tetapi merupakan fondasi praktis untuk memperluas pasar produk halal Indonesia sekaligus menjamin keamanan dan kehalalan produk bagi masyarakat Muslim di kedua negara.
Artikel Terkait
Coretax DJP Digunakan 2,9 Juta Wajib Pajak untuk Lapor SPT Tahunan
Target Rp25 Triliun Terancam, Penjualan ORI029 Baru Capai Separuh
LRT Jabodebek Izinkan Penumpang Buka Puasa di Kereta dan Stasiun
Mendagri: Pemulihan Pascabencana di Sejumlah Wilayah Sumatra Belum Tuntas