PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor tambang batu bara dengan menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi. Penetapan yang dilakukan pada Februari 2026 ini terkait dengan dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, yang saat ini telah mendekam di penjara.
Tiga Korporasi Ditetapkan sebagai Tersangka
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Penetapan ini, menurutnya, didasarkan pada analisis bukti yang dianggap telah memadai selama proses penyidikan.
“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait penerimaan per metric ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya, RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru,” jelas Budi dalam keterangan persnya, Kamis (19/2/2026).
Diduga kuat, ketiga korporasi itu bekerja sama dengan Rita Widyasari dalam skema penerimaan gratifikasi yang bersumber dari aktivitas produksi batu bara di wilayah tersebut.
Pemeriksaan Saksi Kunci Dilakukan
Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak yang dianggap memahami operasional perusahaan. Pada Rabu (18/2/2026), tim penyidik memanggil Johansyah Anton Budiman selaku Direktur Utama PT SKN, Rifando yang juga menjabat sebagai Direktur di perusahaan yang sama, serta Yospita Feronika BR. Ginting, staf keuangan PT ABP.
Budi Prasetyo memaparkan bahwa fokus pemeriksaan terhadap dua direktur PT SKN adalah untuk mendalami dugaan aliran dana gratifikasi. Sementara itu, keterangan dari staf keuangan PT ABP dimintai untuk mengurai aktivitas produksi perusahaan.
“Penyidik mendalami keterlibatan Johansyah dan Rifando terkait operasional dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW. Untuk Saksi YOS, diminta keterangan terkait produksi PT ABP,” ungkapnya.
Keterkaitan dengan Kasus Pencucian Uang
Pengembangan kasus ini tidak terlepas dari upaya KPK menelusuri lebih dalam dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Rita Widyasari. Penyidikan berusaha mengungkap potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tidak disetor secara penuh, dengan indikasi adanya penerimaan uang per metrik ton batu bara oleh tersangka.
Rita sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama, pada awal 2018. Keduanya diduga mencuci uang hasil gratifikasi yang nilainya mencapai Rp436 miliar.
Mantan bupati yang kini menjalani hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu itu telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juli 2018. Vonis tersebut menjatuhkan hukuman atas perbuatannya menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar dan suap sekitar Rp6 miliar.
Pesan Kuat dari Penegak Hukum
Penetapan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini mengirimkan sinyal yang tegas. Langkah KPK ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap korupsi yang melibatkan korporasi di sektor sumber daya alam akan terus dilakukan, tidak hanya berhenti pada pelaku individu. Perkembangan terbaru ini memperlihatkan kompleksitas dan jangkauan jaringan yang diduga terlibat, menegaskan komitmen untuk membersihkan praktik bisnis dari unsur suap dan gratifikasi.
Artikel Terkait
VinFast Amankan Pesanan Awal 400 Unit Limo Green dari Dua Operator Transportasi Indonesia
Tiongkok Bakal Larang Setir Yoke pada Kendaraan Baru Mulai 2027
Ramadhan, Permintaan Kolang-Kaling Melonjak di Pasar Induk Kramat Jati
545 Calon Haji Kendari Selesaikan Administrasi, Tunggu Pembentukan Kloter