PARADAPOS.COM - Sekretaris Jenderal DPP Projo, Freddy Alex Damanik, menanggapi permintaan Roy Suryo dan kawan-kawannya kepada polisi untuk menghentikan penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam wawancara di stasiun televisi iNews, Kamis (19/2/2026), Freddy menginterpretasikan langkah tersebut sebagai bentuk keputusasaan dari pihak yang melaporkan. Kasus yang telah berjalan di Polda Metro Jaya ini kembali mencuat setelah kuasa hukum Roy Suryo cs mendesak pencabutan laporan, menyusul diterbitkannya SP3 untuk dua pihak lain.
Tanggapan Projo: Dari Tuduhan Hingga Permintaan Penghentian
Freddy Alex Damanik secara gamblang mendeskripsikan perjalanan kasus ini dari kacamata pihaknya. Ia melihat ada pola yang berubah dari pihak pelapor, dari awalnya aktif menuduh hingga kini meminta proses hukum dihentikan.
"Memang mereka ini meminta penghentian penyidikan ini juga. Kalau bahasa teman relawan mungkin, mereka putus asa kali yah," tuturnya dalam program Interupsi.
Dia kemudian merinci tahapan yang dilalui. Menurut Freddy, setelah gagal menemukan bukti yang mendukung tuduhan awal, fokus pihak pelapor justru beralih.
"Jadi pertama mereka memfitnah, menuduh ijazah palsu. Kemudian mereka sibuk ke sana ke mari cari bukti untuk mendukung pernyataan mereka, tuduhan mereka ijazah palsu sampai ke kuburan dicari-cari sampai ke mana-mana," tambahnya.
Proses Hukum yang Masih Berjalan
Freddy menegaskan bahwa proses hukum di Polda Metro Jaya tetap harus dijalani. Alih-alih meminta penghentian, ia berpendapat bahwa langkah yang tepat bagi Roy Suryo cs adalah menghadapi proses tersebut dengan menyajikan pembelaan dan bukti-bukti.
"Setelah itu, sekarang sibuk mereka meminta penghentian penyidikan dengan alasan demi hukum. Jadi kan jelas semua dilakukan, yang penting bagi mereka ijazah ini dinyatakan palsu," kata Freddy.
Dia menambahkan, inti persoalan sebenarnya terletak pada beban pembuktian atas tuduhan yang mereka lontarkan sendiri sejak awal.
Argumentasi Kuasa Hukum Roy Suryo Cs
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), Refly Harun, telah menyampaikan argumentasi hukum yang berbeda. Mereka mendasarkan permintaan pencabutan laporan pada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus yang sama.
Refly menjelaskan bahwa penerbitan SP3 tersebut menandakan adanya pencabutan laporan polisi terhadap keduanya, berdasarkan Pasal 73 ayat (4) KUHAP.
"Dengan diterbitkannya SP3 bagi Eggi Sudjana dan DHL, artinya laporan polisi, LP sudah dicabut," ujar Refly di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2026).
Dengan logika itu, lanjutnya, laporan terhadap ketiga kliennya seharusnya ikut dicabut karena berasal dari surat laporan polisi yang sama.
"Karena laporan ES dan DHL sudah dicabut, maka otomatis LP tersebut gugur secara keseluruhan karena tersangka lain dalam nomor LP yang sama," pungkas dia.
Perbedaan pendapat ini menunjukkan kompleksitas kasus yang melibatkan interpretasi hukum dan prosedur formal. Sementara satu pihak melihatnya sebagai upaya menghentikan proses, pihak lain berargumen bahwa dasar hukum untuk melanjutkan penyidikan telah gugur. Perkembangan selanjutnya kini bergantung pada keputusan aparat penegak hukum yang memeriksa.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Minta SP3, Beralaskan Aktivitas Penelitian
Ammar Zoni Klaim Alami Kekerasan Oknum Polisi Sebelum Difoto dengan Barang Bukti
Prabowo Tegaskan AS Mitra Strategis, Soroti Dukungan Historis di Washington
Temuan Langka: Pria 79 Tahun di Birmingham Miliki Tiga Penis Internal