PARADAPOS.COM - Polres Payakumbuh telah menetapkan dua orang bersaudara sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat. Keduanya diduga mengeroyok seorang korban hingga mengalami luka serius yang memerlukan puluhan jahitan. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menyelesaikan gelar perkara dan memastikan unsur pidana terpenuhi.
Kronologi Pengeroyokan yang Dipicu Ketersinggungan
Insiden kekerasan ini berawal pada Rabu, 11 Februari 2026, di sebuah rumah di Kelurahan Ompang Tanah Sirah, Payakumbuh. Menurut keterangan penyidik, korban yang datang ke rumah orang tua tersangka untuk mencari iparnya, dinilai menunjukkan gestur tubuh yang tidak sopan. Hal inilah yang memicu kemarahan kedua tersangka, yang berinisial DA (44) dan DL (26).
Dalam kondisi emosi, keduanya kemudian secara spontan melakukan serangan fisik terhadap korban. Aksi itu berlangsung bergantian, dimulai dengan menjambak rambut dan memiting leher, lalu dilanjutkan dengan menendang bagian pinggang serta memukul kepala korban berkali-kali.
Kondisi Korban dan Penanganan Medis
Akibat pengeroyokan itu, korban menderita luka-luka yang cukup parah. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami empat luka robek di kepala bagian kanan yang membutuhkan penanganan hingga 28 jahitan. Tidak hanya itu, terdapat juga luka robek di jari telunjuk tangan kiri yang dijahit dua kali, serta luka gores pada jari tengah.
Luka-luka tersebut menggambarkan tingkat kekerasan yang terjadi dalam peristiwa itu, sekaligus menjadi dasar penyidik untuk mengategorikan kasus ini sebagai penganiayaan berat.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Setelah melalui penyelidikan dan pemeriksaan yang intensif, Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh akhirnya mengamankan kedua pelaku. Mereka kini ditahan di rutan Mapolres untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, IPTU Andrio Surya Siregar, menjelaskan proses hukum yang telah dilalui.
"Setelah unsur pidana terpenuhi, keduanya sudah kami tangkap dan ditahan di rutan Mapolres untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," jelasnya pada Kamis, 19 Februari 2026.
Mengenai motif di balik aksi kekerasan tersebut, IPTU Andrio menambahkan penjelasan.
"Perilaku atau gestur tubuh korban dianggap tidak sopan oleh kedua tersangka. Hal ini memicu amarah kakak beradik tersebut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, DA dan DL dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 466 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal itu mengancam mereka dengan hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lengkap untuk proses persidangan.
Artikel Terkait
Mantan Kapolres Bima Kota Ditahan Bareskrim Terkait Narkoba dan Pencucian Uang
Bali Siap Hadapi Nyepi dan Malam Takbiran Idulfitri yang Berdekatan
Pendaftaran Inkubasi Bisnis Juragan Jaman Now Season 5 Ditutup, 237 UMKM Bersaing
Gubernur Sumut Rencanakan Cekdam dan Tanggul untuk Atasi Banjir Sungai Tukka