KPK Perpanjang Cegalan ke Luar Negeri bagi Mantan Menag Yaqut dan Gus Alex

- Kamis, 19 Februari 2026 | 15:00 WIB
KPK Perpanjang Cegalan ke Luar Negeri bagi Mantan Menag Yaqut dan Gus Alex

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang larangan bepergian ke luar negeri bagi dua tersangka kunci dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Kebijakan pencegahan (cekal) ini menyasar mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex. Perpanjangan ini, menurut keterangan resmi lembaga, diambil untuk menjaga kelancaran proses penyidikan yang masih berlangsung.

Alasan Di Balik Perpanjangan Cegalan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa keputusan memperpanjang status pencegahan ke luar negeri bukan tanpa dasar. Langkah ini dinilai krusial seiring dengan masih berjalannya tahap pendalaman kasus. Penyidik tidak hanya aktif memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti, tetapi juga menunggu hasil audit final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait besaran kerugian negara.

“Perpanjangan cekal atau cegah luar negeri kepada pihak-pihak dimaksud tentu berdasarkan kebutuhan dalam proses penyidikan,” jelas Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Ia menambahkan bahwa penyidikan untuk perkara ini masih terus bergulir. Salah satu faktor penentu yang masih ditunggu adalah laporan audit dari BPK yang akan memberikan gambaran lebih jelas dan akurat mengenai kerugian keuangan negara.

“Karena memang penyidikan perkara kuota haji ini masih terus bergulir, termasuk penghitungan kerugian keuangan negara yang juga masih dilakukan oleh auditor BPK," ungkapnya.

Asal-Usul Kasus Kuota Tambahan

Kasus ini berakar dari kebijakan kuota haji tambahan yang diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia pada akhir 2023. Tambahan sebanyak 20 ribu kuota itu disepakati setelah pertemuan tingkat tinggi antara Presiden Indonesia dan Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman, sebagai respons atas panjangnya antrean jemaah haji reguler.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam kesempatan terpisah memaparkan awal mula perkara. Ia menekankan bahwa kuota tambahan tersebut merupakan pemberian resmi dari pemerintah Saudi kepada Negara Republik Indonesia, bukan kepada individu atau kelompok tertentu.

"Diberikanlah tambahan kuota. Yang biasanya 221.000, kemudian ditambah lah 20.000 kuota ini. Nah kuota ini diberikan oleh Kerajaan Saudi Arabia itu kepada Negara," kata Asep Guntur kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).

Dari penelusuran yang dilakukan, KPK kemudian menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan tersebut. Temuan inilah yang kemudian mendasari penetapan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Hingga saat ini, proses hukum terhadap keduanya terus dilakukan dengan hati-hati, mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kelengkapan bukti.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar