Mantan Kapolres Bima Kota Ditahan Bareskrim Terkait Narkoba dan Pencucian Uang

- Kamis, 19 Februari 2026 | 17:00 WIB
Mantan Kapolres Bima Kota Ditahan Bareskrim Terkait Narkoba dan Pencucian Uang

PARADAPOS.COM - Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Kamis, 19 Februari 2026. Penahanan ini menyusul pemberhentiannya tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri dan penetapannya sebagai tersangka dalam dua kasus terpisah: kepemilikan narkoba dan dugaan pencucian uang hasil kejahatan narkotika.

Penetapan Tersangka dan Barang Bukti

Proses hukum terhadap mantan perwira menengah itu telah berjalan sejak pekan sebelumnya. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan Didik sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba pada Jumat, 13 Februari 2026. Barang bukti yang berhasil diamankan dari penyidikan terbilang signifikan, mencakup sabu seberat 16,3 gram, puluhan butir ekstasi, pil aprazolam, pil happy five, serta ketamin seberat lima gram.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan lokasi penyimpanan barang terlarang tersebut. "Narkoba itu disimpan di dalam sebuah koper yang kemudian diamankan penyidik di rumah Aipda Dianita Agustina (DA), bekas bawahan Didik, di kawasan Tangerang, Banten," ujarnya.

Tekanan Hierarki dan Ancaman Pidana

Dalam keterangannya, Eko Hadi Santoso juga mengungkapkan dinamika kuasa yang melatarbelakangi penyimpanan koper tersebut. Menurut penyelidikan, Aipda Dianita Agustina merasa tidak berdaya menolak perintah atasannya.

“Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan,” ungkap Eko.

Atas kasus kepemilikan ini, Didik dijerat dengan pasal-pasal yang ancamannya berat. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, plus denda miliaran rupiah.

Kasus Kedua: Dugaan Pencucian Uang

Masalah hukum yang dihadapi Didik Putra Kuncoro ternyata lebih kompleks. Selain kasus kepemilikan, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB dalam perkara lain yang terpisah. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan aliran dana senilai Rp2,8 miliar, yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika bandar di wilayah Bima.

Untuk kasus pencucian uang ini, ancaman pidananya bahkan lebih serius, mencakup kemungkinan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Putusan Komisi Kode Etik dan Sanksi Administratif

Secara paralel dengan proses pidana, sidang etik internal Polri juga telah menyelesaikan pemeriksaannya. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari yang sama menjatuhkan putusan PTDH terhadap Didik. Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, memaparkan temuan sidang yang tidak hanya terbatas pada narkoba.

“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” katanya merinci pelanggaran yang dibuktikan.

Selain sanksi pemberhentian, Didik juga telah menjalani sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama tujuh hari. Sanksi etika juga dijatuhkan, dengan menyatakan perilakunya sebagai perbuatan tercela.

Trunoyudo menambahkan bahwa putusan sidang etik tersebut diterima oleh yang bersangkutan. “Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” ucap dia.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar