PARADAPOS.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok sejumlah reformasi kebijakan pasar modal. Langkah ini menyusul keputusan interim MSCI untuk membekukan rebalancing saham Indonesia. Inti dari reformasi ini adalah rencana penaikan batas minimum kepemilikan saham publik (free float) menjadi 15% dan peningkatan transparansi data kepemilikan saham. Investor kawakan Lo Kheng Hong menyambut upaya peningkatan transparansi ini, seraya menekankan bahwa integritas emiten merupakan faktor krusial bagi investor.
Respons Investor terhadap Upaya Transparansi
Lo Kheng Hong, figur senior yang kerap dijuluki Warren Buffett-nya Indonesia, memberikan tanggapannya terhadap gelombang reformasi ini. Dari sudut pandangnya sebagai pemegang saham, ia mengungkapkan bahwa ketidakjujuran dan rendahnya integritas dari jajaran direksi dan komisaris emiten seringkali menjadi sumber kekecewaan bagi investor.
"Jadi lebih baik kalau saya tahu yang bersangkutan bukan orang yang baik dan jujur lebih baik saya tidak membeli [sahamnya]. Jangan berharap bisa mendapat keuntungan dari orang yang tidak baik," tuturnya pada Kamis (19/2/2026).
Pernyataan tersebut menggarisbawahi sebuah prinsip investasi mendasar yang sering terlupakan di tengah hiruk-pikuk analisis teknikal dan fundamental: pentingnya karakter pengelola perusahaan. Bagi investor seperti Lo, transparansi kebijakan harus berjalan beriringan dengan budaya integritas di tingkat perusahaan.
Detil Kebijakan Baru BEI dan OJK
Secara konkret, BEI sedang melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bursa Nomor I-A. Aturan baru yang direncanakan efektif mulai Maret 2026 dengan penerapan bertahap itu akan mengerek ketentuan free float minimum menjadi 15%, naik dari ketentuan sebelumnya. Proses pengumpulan masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk aturan ini ditargetkan selesai pada 19 Februari 2026.
Selain itu, untuk memperkuat transparansi, BEI akan mempublikasikan data kepemilikan saham di atas ambang batas 1%. Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan peta kepemilikan yang lebih jelas dan mendalam kepada publik investor.
Pelaksana Tugas Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan filosofi di balik kebijakan ini. Ia menilai langkah-langkah tersebut diperlukan untuk menciptakan level playing field yang lebih adil.
"Investor membutuhkan informasi yang jelas, konsisten, dan mudah diakses. Dengan transparansi yang semakin baik, kita memperkuat fairness sekaligus reputasi pasar modal Indonesia," jelasnya.
Perluasan Klasifikasi Investor dan Penguatan GCG
Reformasi tidak hanya berhenti di aturan free float dan transparansi kepemilikan. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga akan memperbarui sistem Single Investor Identification (SID) dengan merinci ulang klasifikasi investor. Dari sebelumnya sembilan jenis, sistem akan dikembangkan menjadi 28 subkategori khususnya pada klasifikasi investor Corporate dan Others. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih granular mengenai profil investor di pasar.
Di sisi tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance/GCG), BEI akan menerapkan kewajiban pelatihan bagi jajaran direksi, komisaris, dan komite audit perusahaan yang sudah tercatat. Sementara bagi calon emiten, persyaratan pencatatan saham akan diperketat, tidak hanya dari aspek keuangan, tetapi juga operasional dan kualitas tata kelola perusahaannya. Kebijakan ini bertujuan menyaring dan menyelaraskan kualitas perusahaan yang masuk ke papan bursa, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor jangka panjang.
Artikel Terkait
BI Perkuat Stimulus Pro-Growth dengan Beli SBN Rp39,92 Triliun dan Turunkan SRBI
Bologna Raih Keuntungan Tipis Atas Brann di Play-off Liga Europa
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H untuk Kota Samarinda Dirilis
Pemerintah Prioritaskan Rehabilitasi Lahan Perhutanan Sosial yang Rusak Akibat Banjir di Sumatera