KI DKI Ungkap Mayoritas Sengketa Informasi 2025 Masih Soal Barang dan Jasa

- Kamis, 19 Februari 2026 | 22:00 WIB
KI DKI Ungkap Mayoritas Sengketa Informasi 2025 Masih Soal Barang dan Jasa

PARADAPOS.COM - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa mayoritas sengketa informasi yang ditangani pada 2025 masih berkutat pada persoalan barang dan jasa. Data ini disampaikan dalam audiensi antara KI DKI dengan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota, Kamis (19/2), di mana juga terungkap capaian signifikan dalam program monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.

Dominasi Sengketa Barang dan Jasa

Agus Wijayanto Nugroho, Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, menyatakan bahwa register sengketa yang masuk sepanjang tahun ini masih banyak didominasi oleh kasus-kasus terkait pengadaan barang dan jasa. Meski tidak merinci angka pastinya, lembaga tersebut telah berhasil menyelesaikan 70 sengketa informasi sepanjang 2025.

Di sisi lain, Agus juga menyoroti profil sebagian pemohon informasi. Menurutnya, masih banyak permohonan yang berasal dari kalangan LSM, dengan beberapa di antaranya dinilai tidak menunjukkan itikad baik.

"Beberapa dari mereka masuk kategori tidak beritikad baik atau tidak sungguh-sungguh, meminta informasi dalam jumlah besar dengan tujuan yang tidak jelas," ungkapnya.

Lonjakan Partisipasi dalam E-Monev

Di luar penyelesaian sengketa, audiensi tersebut turut memaparkan kemajuan program E-Monev (Monitoring dan Evaluasi Elektronik). Capaiannya cukup menggembirakan: sebanyak 829 badan publik di Jakarta berpartisipasi pada 2025. Angka ini melonjak 59,7 persen dibanding tahun sebelumnya dan bahkan melesat 257,3 persen dari 2023.

Harry Ara Hutabarat, Ketua KI DKI Jakarta, dengan bangga menyebut partisipasi Jakarta sebagai yang tertinggi secara nasional.

"Jumlah peserta E-Monev di Jakarta ini terbanyak se-Indonesia. Hampir semua kategori badan publik kami dorong, mulai dari kelurahan, kecamatan, sekolah, hingga puskesmas," jelas Harry.

Hasil dan Tindak Lanjut Evaluasi

Dari ratusan badan publik yang dievaluasi, hasilnya beragam. Sebanyak 189 institusi berhasil meraih predikat Informatif, diikuti 98 badan publik Menuju Informatif, 56 Cukup Informatif, 64 Kurang Informatif, dan 294 lainnya masuk kategori Tidak Informatif.

Harry menegaskan bahwa proses tidak berhenti pada penilaian. KI DKI aktif memberikan masukan konstruktif untuk perbaikan ke depan.

"Kami juga mengirimkan rekomendasi sebagai tindak lanjut keikutsertaan badan publik dalam E-Monev. Rekomendasi tersebut berisi sejumlah poin perbaikan guna mendorong semakin banyak badan publik meraih predikat Informatif," tambahnya.

Ekspansi Sosialisasi UU KIP

Aspek edukasi juga menjadi perhatian utama. Ferid Nugroho, Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi KI DKI, melaporkan bahwa pada 2025 telah digelar lebih dari 10 kegiatan sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di berbagai kampus di wilayah Jabodetabek, bekerja sama dengan Dinas Kominfotik Provinsi DKI.

Ke depan, jangkauan sosialisasi akan diperluas secara signifikan. Rencananya, kegiatan tidak hanya menyasar lingkungan kampus, tetapi juga akan merambah ke komunitas, organisasi masyarakat, hingga tingkat rukun tetangga dan rukun warga untuk membangun pemahaman yang lebih menyeluruh di kalangan masyarakat.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar