PARADAPOS.COM - Lebih dari enam dekade setelah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 disahkan, ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia masih berada pada level yang mengkhawatirkan. Data statistik resmi menunjukkan struktur agraria nasional yang timpang, di mana sebagian kecil pihak menguasai lahan luas sementara mayoritas petani bergulat dengan kepemilikan yang sempit. Kondisi ini bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi telah menyentuh ranah sosial, budaya, dan politik, menantang cita-cita keadilan agraria yang menjadi fondasi negara.
Statistik yang Menggambarkan Jurang Ketimpangan
Gambaran nyata ketimpangan ini terlihat dari angka indeks Gini penguasaan tanah. Data Sensus Pertanian 2013 menunjukkan indeks mencapai sekitar 0,72 di Jawa dan 0,58 di luar Jawa. Angka ini masuk dalam kategori ketimpangan yang sangat berat. Secara sederhana, indeks Gini bergerak dari 0 hingga 1, di mana angka 0 berarti distribusi yang merata sempurna, sementara angka yang mendekati 1 menandakan konsentrasi kepemilikan yang ekstrem pada segelintir orang.
Dengan indeks setinggi itu, realitanya adalah sebagian besar rumah tangga petani hanya menguasai bidang tanah yang sangat terbatas. Sensus Pertanian 2023 memperkuat fakta ini, menunjukkan mayoritas rumah tangga usaha pertanian menggarap lahan di bawah 0,5 hektare. Di banyak wilayah Jawa, rata-rata kepemilikan bahkan jauh lebih kecil lagi.
Dua Wajah yang Kontras dalam Satu Lanskap
Di sisi lain, lanskap agraria Indonesia juga diwarnai oleh konsesi-konsesi skala besar. Perkebunan, kehutanan, dan pertambangan sering kali menguasai puluhan hingga ratusan ribu hektare lahan dalam satu izin usaha. Kontras yang tajam ini menciptakan struktur dualistik: di satu sisi, jutaan petani kecil berjuang di lahan sempit yang nyaris tak mencukupi untuk hidup layak; di sisi lain, akumulasi penguasaan tanah dalam skala masif terus berlangsung, sering kali dilegitimasi oleh kebijakan negara.
Akibatnya, sektor pertanian sebagai penopang hidup mayoritas masyarakat pedesaan sulit menjadi mesin pengentasan kemiskinan yang efektif. Dengan skala usaha yang subsisten, akses terhadap modal dan teknologi menjadi terbatas, dan posisi tawar di pasar pun lemah. Ketimpangan struktural ini menjadi akar dari banyak persoalan ekonomi politik di pedesaan.
Tanah: Lebih Dari Sekadar Angka dan Hektare
Namun, memahami persoalan agraria di Indonesia tidak cukup hanya dengan membaca data statistik. Tanah bagi masyarakat Nusantara memiliki dimensi yang jauh lebih dalam; ia adalah sumber penghidupan, identitas sosial, dan warisan leluhur. Nilai-nilai ini melekat kuat dalam kearifan lokal berbagai suku.
Di Jawa, misalnya, dikenal filosofi "Sedumuk Tanah Senyari Nyawa". Ungkapan ini menggambarkan betapa tanah dipertahankan bukan hanya sebagai aset, tetapi sebagai bagian dari harga diri dan keberlangsungan hidup itu sendiri.
"Ungkapan itu bukan retorika berlebihan, melainkan refleksi nilai bahwa tanah menyatu dengan harga diri dan keberlangsungan hidup," jelasnya.
Demikian pula di Minangkabau, terdapat konsep "Tanah Pusako Tinggi", yaitu tanah warisan adat yang sifatnya tidak boleh diperjualbelikan karena menjadi sandaran martabat suatu kaum. Nilai-nilai kultural semacam ini sering kali berbenturan dengan logika ekonomi modern yang melihat tanah semata-mata sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan.
Oleh karena itu, jalan menuju keadilan agraria tidak hanya menuntut pembenahan di level kebijakan dan redistribusi lahan, tetapi juga kepekaan terhadap dimensi sosio-kultural yang melekat pada setiap jengkal tanah. Tantangannya adalah merajut kembali semangat UUPA 1960 dalam konteks kekinian, di tengah tekanan ekonomi global dan kepentingan politik yang kompleks, tanpa melupakan makna terdalam yang dipegang oleh masyarakat yang hidup dan menghidupi tanah tersebut.
Artikel Terkait
Harga Emas UBS di Pegadaian Lebih Tinggi Dibanding Galeri 24
Prabowo Tegaskan Indonesia Bukan Lagi Raksasa Tidur di Hadapan Investor Global
Ahli Gizi Ingatkan Karbohidrat Berlebihan Saat Sahur Justru Picu Lapar Cepat
Program Makan Bergizi Gratis Diuji di MK, Riset UI Sebut Bermanfaat bagi Keluarga Miskin