Polres Klaten Ungkap Kasus Pencabulan Ayah terhadap Anak Kandung Selama 14 Tahun

- Sabtu, 21 Februari 2026 | 06:25 WIB
Polres Klaten Ungkap Kasus Pencabulan Ayah terhadap Anak Kandung Selama 14 Tahun

PARADAPOS.COM - Polres Klaten berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri selama kurun waktu 14 tahun. Peristiwa yang terjadi di Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten ini terungkap setelah korban, seorang perempuan berusia 23 tahun, akhirnya berani melaporkan penderitaannya yang berawal sejak ia masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Pelaku, seorang pria berusia 50 tahun, kini telah diamankan dan terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Kronologi dan Modus Kejahatan yang Berulang

Berdasarkan penyelidikan, aksi keji ini dimulai ketika korban baru berusia 10 tahun atau duduk di kelas 4 SD. Perbuatan cabul dilakukan secara berulang kali di dalam rumah mereka sendiri. Untuk memastikan korban tetap diam, pelaku tak segan menggunakan ancaman kekerasan fisik bahkan ancaman pembunuhan.

Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi menjelaskan situasi yang dihadapi korban. "Setiap kali tersangka melakukan perbuatan tersebut, seringkali disertai ancaman kekerasan bahkan ancaman pembunuhan. Karena trauma yang luar biasa, korban tidak memiliki keberanian untuk menyampaikan kepada orang lain atau melarikan diri," bebernya.

Proses Pengungkapan dan Penanganan Korban

Lama terbungkus dalam rasa takut, korban akhirnya menemukan kekuatan untuk membuka suara. Ia menceritakan seluruh pengalaman pahitnya kepada sang ibu. Dengan didampingi ibunya, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Klaten pada awal Februari 2026, yang kemudian berujung pada pengamanan pelaku.

Faruk menekankan bahwa kondisi psikologis korban menjadi perhatian utama. "Korban mengalami trauma yang sangat berat. Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti KPAI, Bapas, serta lembaga yang memiliki kompetensi dalam penanganan trauma psikologis anak dan perempuan,” ungkapnya, menegaskan komitmen untuk pemulihan korban.

Penyidikan dan Imbauan kepada Masyarakat

Dalam proses hukumnya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam KUHP, termasuk Pasal 418 ayat (1) yang ancaman pidananya bisa mencapai 12 tahun penjara. Kapolres Klaten menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

Lebih jauh, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan atau kejahatan terhadap anak. Kasus ini, yang terjadi dalam lingkup keluarga, dianggap sebagai pelanggaran serius yang memerlukan kewaspadaan dan kepedulian kolektif dari seluruh lapisan masyarakat untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar