Indonesia dan AS Sepakati Transfer Data Lintas Batas, Jamin Perlindungan Data Pribadi

- Jumat, 20 Februari 2026 | 13:50 WIB
Indonesia dan AS Sepakati Transfer Data Lintas Batas, Jamin Perlindungan Data Pribadi

PARADAPOS.COM - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah menyepakati pengaturan transfer data lintas batas negara untuk kepentingan bisnis. Kesepakatan ini merupakan bagian dari Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang dibahas kedua negara. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa transfer data akan tetap mematuhi regulasi perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia, dengan AS menyetarakan tingkat perlindungannya.

Isi dan Ruang Lingkup Kesepakatan

Kesepakatan tersebut secara resmi termuat dalam dokumen Pakta 3 dengan tema Perdagangan Digital dan Teknologi. Poin-poin utamanya tidak hanya mencakup transfer data, tetapi juga komitmen untuk meningkatkan aktivitas perdagangan digital. Indonesia, dalam pakta ini, menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi produk digital AS masuk ke pasar domestik dan menjalankan prinsip non-diskriminasi terhadap layanan digital yang berasal dari Amerika.

Kerja sama ini juga menjangkau bidang keamanan siber, dengan kedua negara berkomitmen untuk bersama-sama mengantisipasi serangan digital. Selain itu, terdapat klausul yang mewajibkan Indonesia untuk berkomunikasi dengan AS sebelum membuat kesepakatan perdagangan digital baru dengan negara lain, sebuah permintaan yang oleh AS dikatakan untuk melindungi kepentingan esensialnya.

Jaminan Keamanan dan Perlindungan Data

Menanggapi isu sensitif ini, pemerintah melalui berbagai pernyataan resmi berusaha memberikan penjelasan dan jaminan. Airlangga Hartarto menekankan bahwa pengiriman data akan berlandaskan protokol perlindungan yang ketat dan tetap memerlukan persetujuan individu.

“Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” jelasnya dalam pernyataan resmi dari Washington, AS.

Pembentukan protokol tata kelola data pribadi yang sah dan terukur telah disepakati untuk memastikan keamanan dalam transaksi digital lintas batas. Pemerintah AS pun diklaim akan menyetarakan perlindungan data konsumen yang berlaku di Indonesia.

Pembelaan Pemerintah atas Klausul Digital

Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, turut membela kesepakatan ini. Ia menyatakan bahwa praktik transfer data lintas negara telah menjadi standar terbaik global dan justru dapat memperkuat posisi hukum Indonesia. Menurutnya, kerja sama ini memberikan penguatan perlindungan hukum bagi data pribadi warga negara Indonesia di ranah internasional.

“Bagi Meutya kerja sama ini diklaimnya justru memperkuat posisi Indonesia dalam menjaga hak digital warga negaranya di kancah internasional, yaitu adanya penguatan perlindungan hukum bagi data pribadi WNI dengan meminjam pernyataan dari AS 'adequate data protection under Indonesia's law',” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa kesepakatan ini menjadi pijakan hukum yang jelas untuk pengelolaan lalu lintas data, sekaligus memperkuat perlindungan data warga Indonesia saat menggunakan layanan digital global, dengan tetap menjunjung kedaulatan hukum nasional.

Kritik dan Potensi Risiko yang Disoroti

Meski mendapat pembelaan, klausul transfer data ini sejak awal tidak lepas dari sorotan dan kritik. Kekhawatiran utama berpusat pada potensi pelemahan kedaulatan data dan risiko terhadap keamanan nasional jika mekanisme pengawasannya tidak ketat.

Pakar keamanan siber, Pratama Persadha, menyoroti bahaya kehilangan kontrol atas data vital. Ia memperingatkan bahwa menempatkan data pribadi warga di yurisdiksi lain, terutama dengan tingkat perlindungan yang belum tentu setara dengan standar ketat seperti GDPR Uni Eropa, dapat mengurangi kendali negara.

“Indonesia berpotensi melepaskan sebagian kontrol atas data yang sangat penting bagi keamanan nasional dan pembangunan ekonomi digital jangka panjang,” tuturnya.

Celah Hukum dan Peran Pengawas

Namun, Pratama juga melihat celah untuk menyelaraskan kesepakatan ini dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia menjelaskan bahwa UU PDP tidak melarang transfer data lintas batas secara mutlak, tetapi mengaturnya dengan syarat-syarat tertentu, terutama jika negara tujuan memiliki tingkat perlindungan yang setara.

“Di sinilah peran penting lembaga pengawas perlindungan data pribadi, yang saat ini masih menunggu pembentukan resmi, akan menjadi penentu utama dalam proses evaluasi dan penetapan standar pengamanan data lintas negara,” lanjutnya.

Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa keberhasilan dan keamanan implementasi kesepakatan ini sangat bergantung pada kapasitas dan ketegasan lembaga pengawas dalam mengevaluasi dan memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan yang telah ditetapkan.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar