PARADAPOS.COM - Seorang ibu berinisial KN (28) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan anak kandungnya sendiri, MA (6), di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Kasus tragis ini terungkap setelah pelaku melapor ke kantor polisi pada pertengahan Februari 2026. Polisi menyebut motif sementara diduga akibat pelampiasan emosi pelaku usai bertengkar dengan suaminya.
Lokasi dan Kronologi Pelaporan
Peristiwa memilukan tersebut terjadi di Kampung Pelabuan, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang. Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, memberikan penjelasan resmi mengenai kronologi awal terungkapnya kasus ini.
“Peristiwa (ibu bunuh anak kandung) terjadi di Kampung Pelabuan, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang,” jelasnya dalam ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Subang, Jumat (20/2/2026).
Berdasarkan penelusuran, KN mendatangi Mapolsek Subang Kota pada Jumat, 13 Februari 2026. Dengan kondisi yang belum sepenuhnya jelas, ia menyatakan telah menghilangkan nyawa anaknya sendiri.
Modus dan Situasi Keluarga
Dalam pengakuannya kepada penyidik, KN menyebut melakukan aksinya dengan cara membekap korban menggunakan bantal secara berulang hingga korban tak lagi bergerak. Saat kejadian, suasana rumah tergambar suram. Hanya adik korban yang berusia 5 tahun yang berada di tempat, sementara kakaknya yang berusia 7 tahun sedang berada di sekolah.
Situasi keluarga juga turut menjadi perhatian. Sang suami, ayah dari korban, diketahui sedang bekerja di wilayah Cirebon dan tidak berada di rumah ketika tragedi itu terjadi.
Motif Diduga Pelampiasan Emosi
Penyidik telah mengantongi gambaran awal mengenai pemicu tindakan keji tersebut. Motifnya diduga kuat berakar dari luapan emosi yang tak terkendali.
“Motif sementara diduga karena pelaku melampiaskan emosi setelah bertengkar dengan suaminya melalui percakapan telepon,” ungkap Kapolres Subang.
Penetapan KN sebagai tersangka telah dilakukan. Polisi kini mendalami setiap detail kasus ini, termasuk kondisi psikologis pelaku dan dinamika keluarga, untuk menyusun berkas perkara yang lengkap. Kasus ini menyisakan duka mendalam dan menjadi peringatan tentang pentingnya penanganan konflik rumah tangga dan kesehatan mental.
Artikel Terkait
OJK Bentuk Satgas Khusus untuk Awasi Reformasi Pasar Modal
BPJS Kesehatan: Cakupan JKN Lampaui 98%, Jadi Rujukan Studi Banding Global
Pemerintah Percepat Pembangunan Infrastruktur Olahraga Nasional Usai Arahan Presiden
Investasi Jangka Panjang: Lima Manfaat untuk Ketahanan Finansial