PARADAPOS.COM - Polda Metro Jaya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan. Proses penyidikan yang berlangsung selama lebih dari delapan jam pada Kamis (19/2) itu tidak diikuti dengan penahanan. Tersangka dikenakan kewajiban wajib lapor sementara penyidik mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
Proses Pemeriksaan dan Status Tersangka
Kombes Pol. Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, memaparkan kronologi pemeriksaan. Richard Lee menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.40 WIB hingga 19.00 WIB dengan menjawab total 35 pertanyaan. Setelah itu, ia baru diperkenankan pulang sekitar pukul 22.30 WIB. Keputusan untuk tidak menahan tersangka bukanlah akhir dari proses hukum, melainkan sebuah langkah yang diambil dengan mempertimbangkan ketentuan undang-undang.
Budi menegaskan bahwa keputusan ini mengacu pada Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta prinsip profesionalitas dan proporsionalitas.
“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” jelas Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Komitmen Transparansi dan Kelanjutan Kasus
Meski tanpa penahanan, jalannya penyidikan dipastikan akan terus berlanjut. Fokus saat ini adalah pada penyempurnaan berkas perkara sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam konteks penegakan hukum, langkah ini menunjukkan tahapan yang berjenjang, di mana setiap keputusan diambil setelah melalui pertimbangan yang matang.
Budi Hermanto juga menyampaikan pentingnya pengawasan publik terhadap proses hukum ini, menekankan bahwa transparansi adalah bagian dari akuntabilitas institusi.
“Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Pernyataan dan Klaim Tersangka
Sebelum menjalani pemeriksaan, Richard Lee menyatakan kesiapannya untuk kooperatif dengan proses hukum. Saat ditemui di sekitar Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, ia menyampaikan komitmennya sebagai warga negara untuk memberikan keterangan yang jujur.
“Hari ini dengan kooperatif, saya datang memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik. Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dokter yang menjadi sorotan publik ini membela produk-produk yang dipasarkannya. Ia menyatakan bahwa semua produk telah memenuhi persyaratan perizinan dan keamanan dari otoritas yang berwenang.
“Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi membahayakan masyarakat,” lanjut Richard Lee.
Dengan demikian, kasus ini kini memasuki fase penyempurnaan berkas, di mana kedua belah pihak—penyidik dan tersangka—telah menyampaikan posisi dan argumentasinya. Proses hukum selanjutnya akan menentukan arah dari kasus yang menarik perhatian banyak pihak ini.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Luncurkan Revitalisasi Taman Semanggi Senilai Rp134 Miliar
OJK Bentuk Satgas Khusus untuk Awasi Reformasi Pasar Modal
BPJS Kesehatan: Cakupan JKN Lampaui 98%, Jadi Rujukan Studi Banding Global
Pemerintah Percepat Pembangunan Infrastruktur Olahraga Nasional Usai Arahan Presiden