PARADAPOS.COM - Tiga belas perempuan asal Bandung, Jawa Barat, berhasil diselamatkan dari dugaan praktik perdagangan orang (TPPO) di sebuah tempat hiburan malam di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Operasi penyelamatan yang melibatkan polisi dan relawan ini dimulai setelah salah satu korban melapor karena tidak bisa memutus kontrak kerja akibat terbelenggu utang.
Modus Utang dan Jeratan Kerja Paksa
Kasus ini mulai terungkap ke permukaan ketika seorang pekerja, yang berstatus sebagai lady companion, mendapati dirinya tak mampu keluar dari tempat kerjanya. Ia terikat oleh utang atau kas bon yang mencapai Rp12 juta, sebuah nilai yang mustahil dilunasi dengan kondisi kerjanya. Merasa terjebak, ia akhirnya mencari pertolongan.
Korban tersebut kemudian memberanikan diri melaporkan kondisinya kepada Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (Truk F). Laporan itu segera ditindaklanjuti dengan koordinasi intensif antara relawan dan aparat kepolisian setempat.
Operasi Penyelamatan dan Peningkatan Status Hukum
Berdasarkan laporan itu, polisi bersama relawan bergerak melakukan penjemputan. Mereka tidak hanya menyelamatkan sang pelapor, tetapi juga membebaskan dua belas perempuan lain yang berada dalam situasi serupa. Seluruh korban kemudian ditampung sementara di kantor Truk F untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan.
Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan dari ketiga belas korban, kepolisian merasa cukup memiliki dasar hukum untuk menaikkan status kasus ini. Reinhard Dionisius Siga, Kasat Reskrim Polres Sikka, menjelaskan perkembangan terbaru dalam penyidikan.
“Memiliki bukti-bukti ataupun keterangan-keterangan saksi yang telah diberikan oleh para korban sejumlah 13 orang ini, yang mana menurut kami sudah memenuhi unsur untuk dugaan tindak pidana perdagangan orang. Jadi, pada tanggal 3 Februari kami menaikkan status dari penyelidikan,” jelasnya.
Langkah ini menandai titik penting dalam kasus ini, di mana dugaan eksploitasi yang awalnya berupa laporan individu kini resmi ditangani sebagai tindak pidana perdagangan orang. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang diduga telah menjerat para korban dalam jerat kerja paksa dan utang.
Artikel Terkait
5.000 Umat Buddha dari Berbagai Daerah Rayakan Waisak ke-22 di Candi Sewu Klaten
TNI AD Berduka: Mantan Menhan dan Kasad Ryamizard Ryacudu Tutup Usia
Waisak di Bundaran HI Jadi Simbol Toleransi, Warga Lintas Iman Padati Perayaan
Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin Mulai Pulang 3 Juni 2026, Tiga Orang Wafat di Tanah Suci