PARADAPOS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota kembali mengalami pergantian pejabat pelaksana harian (Plh) Kapolres. Pergantian ini menempatkan AKBP Hariyanto sebagai pejabat sementara, menggantikan AKBP Catur Erwin Setiawan yang sebelumnya ditunjuk. Perubahan komando sementara ini terjadi di tengah proses penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pejabat sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Pengumuman Resmi Melalui Media Sosial
Informasi pergantian tersebut diumumkan secara resmi oleh akun Instagram resmi Polres Bima Kota pada Sabtu, 21 Februari 2026. Unggahan tersebut berisi harapan dan doa untuk kelancaran tugas pejabat baru.
Akun @polres_bimakota menulis, "Semoga senantiasa diberikan keberkahan, kelancaran, serta kesuksesan dalam mengemban amanah dan menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara di wilayah hukum Polres Bima Kota."
Rekam Jejak Pejabat Sebelumnya Jadi Sorotan
Penunjukan AKBP Catur Erwin Setiawan sebagai Plh Kapolres Bima Kota sebelumnya telah menarik perhatian publik. Sorotan ini muncul menyusul rekam jejak Catur yang diduga pernah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba saat bertugas sebagai Kasatres Narkoba Polres Ternate. Latar belakang ini menambah dimensi kompleks dalam dinamika rotasi kepemimpinan sementara di institusi tersebut.
Penjelasan dari Markas Besar Polri
Merespons sorotan tersebut, Markas Besar (Mabes) Polri telah memberikan klarifikasi. Institusi induk itu menegaskan bahwa penunjukan Catur sebagai pejabat sementara telah mempertimbangkan berbagai aspek dan mekanisme yang berlaku, meskipun dilakukan dalam situasi yang sedang ditangani Propam dan Bareskrim.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan posisi tersebut bersifat sangat temporer. "Terkait dengan hal ini, sudah disampaikan oleh Polda NTB ya. Bahwasanya dengan menimbang berbagai pertimbangan dan mekanisme yang tentunya sudah dilalui, maka ini sifatnya pengganti, PLH, Pelaksana Harian," ujarnya di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Trunoyudo menambahkan bahwa penunjukan itu dilakukan setelah adanya dugaan pelanggaran dan tindakan lanjutan dari Polda NTB. "Selagi pasca adanya dugaan pelanggaran dan kemudian pasca tindakan yang dilakukan oleh Polda NTB dan Propam dan Bareskrim," lanjutnya.
Mengenai perkembangan lebih lanjut seperti proses pemeriksaan, ia menyatakan bahwa informasi akan disampaikan langsung oleh Polda NTB sebagai institusi yang menangani kasus di lapangan.
Artikel Terkait
Saan Mustofa Tegaskan Safari Ramadan Bukan Seremonial, Apresiasi Peran Pesantren
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 19 Februari, Muhammadiyah dan Tarekat Naqsyabandiyah Lebih Dulu
Menopause Picu Lonjakan Kolesterol, Perubahan Hormon Jadi Faktor Kunci
Pertamina Tingkatkan Pasokan BBM dan Elpiji 15% untuk Ramadan di Sulteng