PARADAPOS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan sekitar 75 persen dari total 956 emiten di pasar modal Indonesia dapat memenuhi ketentuan minimum kepemilikan saham publik (free float) sebesar 15 persen pada tahun pertama aturan tersebut berlaku. Target ini disampaikan usai Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan penerapan aturan secara bertahap selama tiga tahun, dimulai Maret 2026 mendatang.
Target Peningkatan dari Kondisi Eksisting
Hingga saat ini, baru sekitar 60 persen emiten yang telah memenuhi ambang batas 15 persen tersebut. Artinya, diperlukan upaya untuk mendorong peningkatan partisipasi sekitar 10-15 persen dari jumlah emiten yang ada dalam setahun pertama implementasi.
Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan target tersebut dalam pertemuan dengan media di Jakarta. "Dari sisi market cap, kita targetkan mungkin total jumlah emitennya akan mencapai angka sekitar 75 persen, yang bisa kita dorong ke 15 persen tahun pertama dari total 960-an emiten," jelasnya.
Dukungan Emiten dan Proses Finalisasi Aturan
Menanggapi kekhawatiran, Hasan menyatakan bahwa sejauh ini belum ada emiten yang mengajukan penghapusan pencatatan (delisting) akibat aturan baru ini. Justru, respons dari dunia usaha dinilai positif.
"Belum ada, sampai sekarang mereka sangat mendukung. Dan kami akan melihat case by case, artinya, ada concern apa dari masing-masing, termasuk upaya memberikan kesempatan dan waktu yang cukup karena kan proses ini harus mengalami fase aksi korporasi yang harus melalui mekanisme penyelenggaraan RUPS dan sebagainya," ungkap Hasan.
Ia menambahkan bahwa aturan teknis implementasi tengah dalam tahap finalisasi oleh BEI sebelum diajukan ke OJK untuk disetujui. "Kami di OJK akan menyegerakan finalisasinya, dan kemudian mendorong penerbitan segera dari peraturan 1-A di BEI. Nah, prinsipnya tentu secara umum kami bersepakat akan terus meningkatkan besaran free float ini ke minimum 15 persen," tegasnya.
Progres dari Pihak Bursa Efek
Dari sisi pelaksana pasar, Pejabat sementara Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengonfirmasi bahwa rancangan peraturan telah rampung dibahas secara internal setelah melalui proses dengar pendapat publik yang berakhir Februari lalu.
"Kami sampaikan bahwa progres rancangan peraturan tersebut telah selesai. Dan per kemarin sudah kami sampaikan draft kepada OJK untuk kemudian nanti disetujui oleh OJK," kata Jeffrey.
Langkah ini menandai fase akhir persiapan regulasi sebelum aturan resmi diberlakukan, memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan pasar modal. Penerapan bertahap diharapkan dapat memberi ruang bagi emiten untuk menyesuaikan diri tanpa menimbulkan gejolak yang berarti di pasar.
Artikel Terkait
Pemerintah Siapkan Perpres Khusus untuk Gaji 30.000 Manajer Koperasi Desa
Wondr Kemala Run 2026 Tetap Salurkan Hadiah Rp 3,7 Miliar Meski Pemenang Absen
Aliansi Advokat Maluku Laporkan Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Wagub Rano Karno Paparkan Capaian Jakarta: Ekonomi Tumbuh 5,21%, IPM Tertinggi Nasional