JAI, Pemegang Lisensi KFC, Digugat Soal Kekurangan Bayar Lahan Rp180 Miliar

- Kamis, 05 Maret 2026 | 07:25 WIB
JAI, Pemegang Lisensi KFC, Digugat Soal Kekurangan Bayar Lahan Rp180 Miliar

PARADAPOS.COM - PT Jagonya Ayam Indonesia (JAI), anak usaha pemegang lisensi KFC di Indonesia, PT Fastfood Indonesia Tbk (FAST), menghadapi gugatan perdata terkait transaksi pembelian lahan di Banyuwangi, Jawa Timur. Gugatan yang diajukan oleh penjual lahan, PT Glen Nevis Gunung Terong (GNGT), menuding adanya kekurangan pembayaran dalam transaksi senilai Rp180 miliar yang telah disepakati dan dilaksanakan pada tahun 2023 lalu.

Kronologi Transaksi dan Awal Sengketa

Berdasarkan penjelasan resmi perusahaan, transaksi ini berjalan melalui tahapan hukum yang lengkap. Awalnya, pada 22 Juni 2022, kedua belah pihak menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Proses kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) pada 28 Maret 2023 dan balik nama sertifikat tiga hari kemudian. Lahan seluas itu dibeli JAI sebagai bagian dari strategi integrasi bisnis hulu, yang rencananya akan dikembangkan menjadi kawasan peternakan ayam terpadu, lengkap dengan perkebunan pakan dan fasilitas pendukung.

Status kepemilikan lahan tersebut telah resmi beralih dengan terbitnya sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama JAI. Saat ini, sertifikat itu dibebani hak tanggungan kepada Bank Mandiri, sesuai dengan perjanjian kredit investasi yang dilakukan perseroan.

Pokok Gugatan dan Sanggahan Perusahaan

Di tengah proses pengembangan lahan, GNGT justru mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. Inti gugatan adalah tuntutan pembatalan AJB dengan dalih adanya kekurangan pembayaran, yang oleh penggugat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Menanggapi hal ini, manajemen FAST melalui Direktur VII Dio May Avico memberikan sanggahan tegas. Pihaknya menyatakan bahwa pembayaran telah dilakukan secara lunas dan transaksi berlangsung sesuai koridor hukum.

"JAI berkeyakinan telah melaksanakan proses transaksi secara terang dan tunai, yang mana JAI telah melakukan pembayaran lunas per tanggal 28 Maret 2023, serta telah memperoleh perizinan yang diperlukan dari Menteri ATR/BPN dalam rangka pelaksanaan transaksi jual beli tanah tersebut," jelasnya dalam keterangan tertulis kepada Bursa Efek Indonesia.

Lebih lanjut, Dio menegaskan kesiapan perusahaan untuk menghadapi proses hukum. JAI dinilai telah bertindak secara wajar dan prosedural.

"Manajemen menilai bahwa gugatan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang jelas, karena transaksi jual beli tanah telah dilakukan secara wajar dan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia," tuturnya.

Langkah Hukum dan Dampak Ke Depan

Sebagai bentuk keseriusan, perseroan telah mengangkat kuasa hukum untuk mewakili mereka di persidangan. Meski gugatan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian, perusahaan menyatakan keyakinannya bahwa posisi hukum mereka kuat. Kasus seperti ini, dalam dunia bisnis properti dan akuisisi lahan skala besar, sering kali menyisakan ruang perdebatan teknis dan klausal kontrak yang kompleks. Keberadaan bukti pembayaran lunas serta izin dari otoritas yang berwenang akan menjadi faktor kunci dalam perjalanan persidangan nanti. Sementara itu, operasional bisnis utama grup FAST diharapkan tidak terdampak secara signifikan oleh sengketa hukum ini.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar