PARADAPOS.COM - Kepolisian telah menetapkan Iptu N sebagai tersangka dan menahannya menyusul insiden penembakan yang menewaskan seorang remaja di Makassar. Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, mengonfirmasi bahwa proses hukum dan kode etik telah berjalan, dengan pengawasan langsung dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan pers di Bareskrim Polri, Kamis (5/3/2026), sebagai respons atas insiden yang memicu sorotan publik tersebut.
Proses Hukum dan Kode Etik Dijalankan
Dalam perkembangan terkini, pelaku yang berstatus oknum anggota polisi itu telah resmi berstatus sebagai tersangka. Langkah penahanan telah dilakukan oleh Polrestabes Makassar sebagai bagian dari proses pidana. Tak hanya itu, institusi juga akan menjatuhkan sanksi internal melalui mekanisme kode etik profesi.
Trunoyudo menegaskan komitmen pimpinan dalam menangani kasus ini. "Kita turut berduka cita atas peristiwa ini, dan kemudian bapak Kapolri telah memberikan perhatian," ucapnya.
Respons Cepat dan Pengawasan Internal
Polda Sulsel bersama Polrestabes Makassar disebut telah mengambil langkah-langkah cepat untuk menindaklanjuti insiden tersebut. Upaya ini menunjukkan keseriusan institusi dalam menegakkan aturan terhadap oknum anggotanya sendiri.
Trunoyudo menambahkan bahwa proses internal berjalan sesuai prosedur. "Tentunya juga kode etik akan dijalani pada yang bersangkutan. Dan ini menjadi perhatian kita bersama. Sehingga langkah-langkah secara cepat, segera, untuk ditindaklanjuti terhadap pelaku, ini sudah diberikan informasinya oleh Kapolresta dari Makassar," jelasnya.
Evaluasi Berkelanjutan Penggunaan Senjata
Menanggai kemungkinan evaluasi menyeluruh pascainsiden, Karopenmas menyatakan bahwa mekanisme evaluasi penggunaan senjata api merupakan bagian rutin dari pengawasan operasional dan pembinaan di tubuh Polri. Proses ini digambarkan sebagai suatu siklus berkelanjutan yang bertujuan menjaga profesionalisme.
"Proses evaluasi itu kan setiap saat, ya. Setiap langkah-langkah dalam kegiatan operasional maupun pembinaan kepolisian, itu ada yang namanya analisa dan evaluasi," tutur Trunoyudo, menekankan bahwa standar operasi selalu menjadi bahan tinjauan.
Dengan langkah-langkah yang telah diambil, kasus ini kini memasuki tahap hukum dan internal yang diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan serta menjadi bahan refleksi bagi institusi.
Artikel Terkait
Menko Polhukam Tinjau Kesiapan Mudik Lebaran 2026 di Yogyakarta
Ramadan Pacu Lonjakan Belanja Kasur Vakum Secara Online
Gubernur Jabar Siapkan Hotline Darurat untuk Warga di Kawasan Konflik Timur Tengah
Transjakarta Siapkan Tarif Rp1 Sambut Ramadan dan Lebaran, Tunggu SK Dishub