PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung tujuh lantai Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan. Proyek yang menelan anggaran Rp151 miliar dari APBD 2017–2019 itu diduga merugikan negara hingga Rp35,7 miliar. Tiga dari empat tersangka telah ditahan pada Selasa, 2 Juni 2026.
Empat Tersangka dan Tiga yang Ditahan
Dari keempat tersangka, tiga orang langsung ditahan. Mereka adalah Direktur PT Agung Pradana Putra, Ahmad Abdillah; General Manager Divisi Regional III PT Brantas Abipraya, Herman Dwi Haryanto; serta Sukiman, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Cipta Karya—kini menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Lamongan.
Nama Sukiman langsung menyedot perhatian publik. Selama ini, ia dikenal sebagai sosok yang ramah, sopan, dan religius, baik di lingkungan kerja maupun di tempat tinggalnya.
"Saya sampai meneteskan air mata saat melihat foto Pak Sukiman ditahan dari pemberitaan media online," ujar seorang ASN di lingkungan Pemkab Lamongan, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, Sukiman adalah pribadi yang tidak banyak bicara, namun selalu bersikap baik kepada siapa pun.
"Beliau orangnya ramah dan sopan. Ibadahnya juga rajin, serta sangat serius dalam bekerja," katanya.
Ia bersama sejumlah rekan ASN lainnya berharap Sukiman dapat menghadapi persoalan hukum tersebut dengan baik.
"Saya yakin banyak orang yang mengenal Pak Sukiman merasakan kesedihan yang sama. Mungkin ini menjadi bagian dari risiko dan tanggung jawab tugasnya sebagai ASN," tuturnya.
Respons Pemerintah Daerah
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan, M. Nalikan, mengatakan bahwa pemerintah daerah masih menunggu proses hukum yang berjalan sebelum mengambil langkah lebih lanjut terhadap ASN tersebut.
"Kasus ini masih berproses. Sesuai aturan, kami menunggu sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah sebelum melakukan tindak lanjut," ujar Nalikan.
Ia menambahkan, Pemkab Lamongan akan menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
Profil Sukiman dan Latar Belakang Kasus
Untuk diketahui, Sukiman merupakan ASN yang bertugas sebagai pejabat fungsional di DPRKP Kabupaten Lamongan. Ia dikenal sebagai kepala keluarga yang memiliki istri dan beberapa anak. Namanya mencuat setelah KPK mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung tujuh lantai Kantor Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019.
Kasus tersebut mulai ditangani KPK sejak 2021. Lembaga antirasuah itu telah memeriksa puluhan saksi, termasuk Bupati Lamongan Yuhronur Efendi yang saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta Sekretaris Daerah Lamongan.
Proyek pembangunan gedung yang berada di sisi selatan pusat Kota Lamongan itu dimulai pada 2017, di masa kepemimpinan almarhum Bupati Fadeli. Pembangunannya menggunakan dana APBD sebesar Rp151 miliar dan ditandai dengan peletakan batu pertama pada 17 Agustus 2017, bertepatan dengan peringatan HUT ke-72 Republik Indonesia.
Keterlambatan dan Temuan Kerugian Negara
Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut mengalami keterlambatan penyelesaian dari target awal Maret 2019. Keterlambatan terjadi karena adanya perubahan desain tata ruang dari lantai satu hingga lantai enam.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama beberapa tahun, KPK menemukan adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp35,7 miliar. Temuan tersebut menjadi dasar penetapan empat tersangka dalam kasus pembangunan gedung Pemkab Lamongan tersebut.
Editor: Bagus Kurnia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Tiga WNA Ditemukan di Apartemen Cengkareng, Dua Tewas dan Satu Kritis
Pria Lansia di Serang Tersangka Perkosa Bocah 14 Tahun dengan Iming-iming Rp10.000
Kuasa Hukum Ruben Onsoy Sayangkan Campur Tangan Keluarga Sarwendah di Konflik Pasca Perceraian
KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi sebagai Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA