Dua Aktivis Pati Bebas Bersyarat Usai Divonis Percobaan

- Kamis, 05 Maret 2026 | 13:00 WIB
Dua Aktivis Pati Bebas Bersyarat Usai Divonis Percobaan

PARADAPOS.COM - Dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto dan Supriyono (Botok), akhirnya bebas bersyarat setelah melalui 13 kali persidangan. Ribuan pendukung mereka memadati depan Lapas Kelas IIB Pati, Kamis (5/3/2026), untuk menyambut kepulangan keduanya. Kebebasan ini menyusul putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Pati yang menjatuhkan vonis 6 bulan penjara namun dengan masa percobaan 10 bulan, sehingga mereka tidak perlu mendekam di balik jeruji.

Vonis dan Pertimbangan Hakim

Majelis hakim menetapkan keduanya terbukti secara sah melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum secara bersama-sama. Kasus ini bermula dari aksi blokade Jalan Pantura Pati pada 31 Oktober 2025 yang memicu penanganan hukum. Meski dijatuhi hukuman, pertimbangan hakim cukup kompleks. Mereka menilai aksi tersebut sebagai reaksi spontan atas kekecewaan dan wujud solidaritas sebagai aktivis. Sikap kooperatif selama persidangan dan catatan bersih salah satu terdakwa turut menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan pidana pengawasan.

Dengan putusan ini, Teguh dan Botok tidak akan menjalani hukuman penjara asalkan tidak melakukan tindak pidana baru selama masa percobaan 10 bulan ke depan. Keputusan pengadilan ini sekaligus mengakhiri proses hukum yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir.

Sambutan Luar Biasa dari Simpatisan

Suasana di depan Lapas Pati pagi itu terlihat sangat berbeda dari biasanya. Ribuan massa yang tergabung dalam AMPB memadati area tersebut, menggunakan puluhan truk dan kendaraan lain. Mereka sebelumnya telah mengawal sidang putusan di pengadilan sebelum akhirnya bergerak bersama menuju lembaga pemasyarakatan. Antusiasme dan rasa haru jelas terlihat menyambut momen kebebasan kedua aktivis tersebut.

Kuasa hukum AMPB, Nimerodi Gulo, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan. Ia mengonfirmasi bahwa para pendukung telah menunggu dengan sabar di luar lapas.

“Hakim menyatakan Mas Botok dilepaskan dari penjara. Mari kita semua jemput pahlawan Pati bersama-sama menuju lapas,” tuturnya, Kamis (5/3/2026).

Dukungan Meluas dari Berbagai Pihak

Proses hukum yang dijalani kedua aktivis ini menarik perhatian dan dukungan dari berbagai kalangan, menunjukkan bahwa kasus ini mendapat sorotan yang cukup luas. Salah satu bentuk dukungan datang dari aktivis dan putri keempat Presiden Abdurrahman Wahid, Inaya Wahid, yang secara khusus datang ke Pati.

“Saya mewakili keluarga Gus Dur jauh-jauh datang ke Pati hanya ingin memberikan dukungan kepada warga Pati. Alhamdulillah Mas Botok dan Mas Teguh hari ini bisa dibebaskan,” ungkapnya.

Dukungan serupa juga disampaikan oleh Ketua BEM Universitas Gadjah Mada, Tiyo Ardianto, yang hadir di lokasi. Dalam pernyataannya, ia menegaskan semangat perjuangan yang dilakukan masyarakat.

“Warga Pati luar biasa. Kita di sini semua bukan tanpa alasan, kita di sini memperjuangkan hak-hak kita untuk berjuang,” jelasnya.

Pembebasan bersyarat kedua pentolan AMPB ini menutup satu babak panjang proses hukum, sekaligus membuka babak baru pengawasan di tengah masyarakat. Peristiwa ini menjadi catatan penting mengenai dinamika hukum, aspirasi masyarakat, dan respons negara dalam menangani kasus-kasus serupa.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar