PARADAPOS.COM - Polisi di Kendari menetapkan seorang pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang merugikan puluhan jemaah. Tersangka berinisial A-K, seorang wiraswasta warga Kadia, diduga mengumpulkan dana dan mengatur keberangkatan umrah dengan mengatasnamakan sebuah biro perjalanan, meski tidak memiliki kerja sama resmi. Akibatnya, 64 calon jemaah mengalami kerugian dan sebagian di antaranya gagal berangkat sesuai jadwal.
Modus Penipuan dan Bukti yang Diamankan
Kapolresta Kendari, Komisaris Besar Polisi Edwin Louis Sengka, memaparkan kronologi penipuan yang terjadi. Tersangka disebutkan menggunakan modus dengan menghimpun dana dan mengelola perjalanan umrah secara tidak sah.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan menghimpun dana serta mengelola keberangkatan umrah dengan mengatasnamakan salah satu biro perjalanan umrah,” jelas Edwin.
Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta yang berbeda. Tersangka ternyata tidak memiliki hubungan kerja sama yang sah dengan biro perjalanan yang disebut-sebut itu. Praktiknya, ia menerima semua pembayaran dari calon jemaah langsung ke rekening pribadinya, bukan ke rekening resmi perusahaan. Dana yang masuk kemudian digunakan secara silang untuk menutupi kebutuhan periode keberangkatan lain, sebuah skema yang akhirnya kolaps.
Korban dan Proses Hukum
Akibat dari skema ini, sebanyak 64 orang dinyatakan menjadi korban. Mereka tidak hanya kehilangan uang, tetapi juga kesempatan untuk menunaikan ibadah sesuai rencana. Dalam pengembangan kasus, penyidik dari Satreskrim Polresta Kendari telah mengamankan sejumlah barang bukti penting. Bukti-bukti itu antara lain dokumen pendaftaran jemaah, paspor, tiket pesawat, brosur paket umrah, serta beberapa koper milik para calon jemaah.
Saat ini, tersangka A-K telah ditahan berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan penyidik. Proses hukum terhadapnya terus berjalan.
Penyelidikan Berlanjut dan Imbauan untuk Masyarakat
Penyidik belum menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan penipuan ini. Investigasi masih terus dilakukan untuk mendalami seluruh aspek kasus dan memastikan tidak ada lagi korban yang muncul.
Menyikapi kasus ini, pihak kepolisian juga memberikan imbauan khusus kepada masyarakat. Mereka diminta untuk lebih cermat dan melakukan pengecekan secara menyeluruh sebelum memilih penyelenggara perjalanan umrah.
“Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih biro perjalanan sebelum melaksanakan ibadah umrah, dengan memastikan legalitas serta izin resmi dari penyelenggara perjalanan,” ungkap Kapolresta Edwin Louis Sengka menegaskan.
Imbauan ini menjadi pengingat penting di tengah maraknya penawaran perjalanan ibadah. Verifikasi legalitas, kejelasan rekening pembayaran resmi perusahaan, dan reputasi biro perjalanan merupakan langkah krusial yang harus dilakukan calon jemaah untuk melindungi diri dari potensi penipuan serupa.
Artikel Terkait
Harga Minyak Melonjak Akibat Serangan AS-Iran di Dekat Selat Hormuz
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green 95 per 10 Juni 2026, BBM Subsidi Tetap
Presiden Prabowo Setujui Perluasan Program Bedah Rumah pada 2027, Target Perbaiki 400 Ribu Unit
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green per 10 Juni 2026, BBM Bersubsidi Tak Berubah