Kemenkumham Jatim Alokasikan Rp6,8 Miliar untuk Bantuan Hukum Masyarakat Miskin 2026

- Jumat, 06 Maret 2026 | 17:25 WIB
Kemenkumham Jatim Alokasikan Rp6,8 Miliar untuk Bantuan Hukum Masyarakat Miskin 2026

PARADAPOS.COM - Pemerintah melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp 6,8 miliar untuk program bantuan hukum bagi masyarakat miskin pada tahun 2026. Alokasi dana yang ditandatangani pada Kamis (5/3/2026) tersebut sebagian besar, yakni Rp 5,7 miliar, diperuntukkan bagi penanganan perkara di pengadilan (litigasi) yang akan disalurkan melalui 91 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi.

Komposisi Anggaran dan Sasaran Program

Dari total anggaran yang cukup signifikan itu, sekitar Rp 1,1 miliar dialokasikan untuk kegiatan non-litigasi. Dana ini akan mendanai upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti penyuluhan hukum, mediasi, dan arbitrase. Program ini akan menjangkau masyarakat hingga ke tingkat akar rumput dengan memanfaatkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersebar di 8.494 desa dan kelurahan di seluruh Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara untuk memenuhi hak konstitusional warga, khususnya dari kelompok ekonomi lemah, dalam mengakses keadilan.

Penekanan pada Kualitas dan Integritas Layanan

Haris tidak hanya berfokus pada penyaluran dana, tetapi juga menekankan pentingnya mutu layanan. Ia mengingatkan agar para pemberi bantuan hukum tidak terjebak pada pencapaian kuantitas semata, melainkan harus memprioritaskan kualitas pendampingan yang diberikan kepada masyarakat pencari keadilan.

Lebih lanjut, ia menegaskan prinsip integritas yang tidak boleh ditawar. "Integritas tidak boleh dikompromikan. Bantuan hukum yang diberikan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi moralitas profesi agar marwah penegakan hukum tetap terjaga," tegas Haris.

Ekspansi Layanan ke Daerah Terpencil dan Akuntabilitas

Untuk memperluas jangkauan, Haris mendorong kolaborasi yang lebih erat antara PBH dan paralegal. Strategi ini diharapkan dapat menembus wilayah-wilayah pelosok sehingga masyarakat di daerah terpencil tidak tertinggal dalam memperoleh layanan hukum. Di sisi lain, ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan pelaporan yang transparan untuk menghindari tumpang tindih penanganan kasus dengan pemerintah daerah, serta memastikan evaluasi berkala dilakukan agar dampak program benar-benar terasa.

Sementara itu, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkumham Jatim, Soleh Joko Sutopo, menyampaikan apresiasi atas komitmen seluruh PBH. Ia berharap kerja sama ini terus meningkat untuk mengoptimalkan pelaksanaan program.

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh PBH yang telah hadir dan berkomitmen dalam pelaksanaan bantuan hukum tahun ini. Kami juga berharap dukungan dari seluruh PBH agar pelaksanaan program ini dapat berjalan dengan baik serta anggaran yang tersedia dapat segera direalisasikan dan dimanfaatkan secara optimal," ungkap Soleh.

Dampak dan Harapan Ke Depan

Melalui penandatanganan perjanjian kinerja ini, diharapkan pelaksanaan bantuan hukum di Jawa Timur dapat berjalan lebih terstruktur dan akuntabel. Langkah ini bukan sekadar rutinitas anggaran, melainkan sebuah komitmen strategis untuk membuka akses keadilan seluas-luasnya, khususnya bagi mereka yang secara ekonomi kerap tersingkirkan dari sistem peradilan. Keberhasilan program ini kelak akan diukur dari seberapa jauh keadilan tersebut dapat diwujudkan secara nyata di tengah masyarakat.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar