PARADAPOS.COM - Sebuah insiden yang berujung saling lapor antara pemilik restoran dan sepasang pengunjung di Kemang, Jakarta Selatan, kini sedang ditangani oleh kepolisian. Kasus ini bermula dari dugaan pencurian makanan oleh pasangan suami istri yang merasa pesanannya terlalu lama disajikan, sehingga mereka mengambil sendiri makanan dari dapur tanpa membayar. Kejadian pada Kamis, 19 September 2025 itu terekam CCTV dan videonya viral, memicu laporan balik terkait penyebaran rekaman tersebut.
Kronologi Insiden di Restoran
Berdasarkan informasi yang berkembang, pasangan suami istri berinisial Z dan E datang ke restoran milik Nabilah O’Brien. Mereka memesan sejumlah makanan dan minuman dengan total nilai Rp 530.150. Karena merasa menunggu terlalu lama, pasangan tersebut kemudian mengambil inisiatif untuk masuk ke area dapur dan mengambil sendiri pesanannya. Setelah itu, mereka meninggalkan restoran tanpa melakukan pembayaran.
Kuasa hukum pemilik restoran, Eishen Simatupang, memberikan konfirmasi mengenai keluhan yang disampaikan pasangan tersebut. "Jadi komplain kepada karyawan kami dengan semua dinamikanya," ungkapnya saat dikonfirmasi di Polsek Mampang.
Eskalasi ke Ranah Hukum
Merasa dirugikan, Nabilah O’Brien pun melayangkan laporan polisi. Laporan dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya itu diajukan setelah somasi tidak direspons oleh pihak terlapor. Namun, alih-alih menyelesaikan secara kekeluargaan, pasangan Z dan E membalas dengan melaporkan Nabilah ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Laporan balik ini menyasar unggahan video CCTV yang menyebar di media sosial.
Penjelasan Resmi dari Kepolisian
Polsek Mampang Prapatan kemudian memberikan klarifikasi untuk meredakan kebingungan publik. Mereka menjelaskan bahwa terdapat dua perkara terpisah yang ditangani di instansi berbeda.
"Terkait peristiwa di Restoran Bibi Kelinci, dapat kami sampaikan bahwa terdapat dua perkara berbeda yang dilaporkan pada kantor kepolisian yang berbeda," demikian penjelasan resmi Polsek Mampang Prapatan.
Perkara pertama adalah laporan Nabilah atas dugaan pencurian oleh pasangan ZK dan ESR, yang dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dalam perkembangan terbaru, kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terhadap kedua Terlapor, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026. Namun kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," jelas pihak kepolisian.
Sementara itu, perkara kedua adalah laporan balik dari pasangan tersebut ke Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait penyebaran rekaman. "Perkara kedua adalah terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial yang ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri, di mana dalam perkara tersebut, Saudari NAA di posisi sebagai terlapor," tutur mereka.
Polisi menegaskan bahwa kedua kasus ini memiliki objek dan penanganan yang berbeda, meski berakar dari insiden yang sama. Proses hukum keduanya kini berjalan secara paralel.
Artikel Terkait
Harga Emas UBS dan Galeri 24 di Pegadaian Turun, Ukuran 1 Gram Anjlok Rp38.000
KAI Catat Ribuan Barang Penumpang Tertinggal, Nilai Capai Rp1,6 Miliar
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di 7 Provinsi
DPR Mulai Bahas Informal Revisi UU Pemilu, Draf Resmi Belum Ada