PARADAPOS.COM - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa hak-hak tersangka dokter Richard Lee, yang ditahan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di bidang produk dan perawatan kecantikan, tetap terpenuhi. Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan penangguhan penahanan dari kuasa hukum tersangka. Penahanan dilakukan setelah Lee dinilai menghambat penyidikan dengan mangkir dari beberapa panggilan pemeriksaan.
Hak Tersangka Tetap Dipenuhi Selama Penahanan
Dalam keterangan resminya, Budi Hermanto menekankan bahwa proses penahanan terhadap dokter Richard Lee berjalan sesuai prosedur. Selama berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, semua hak dasar tersangka, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur, dipenuhi sebagaimana tersangka lainnya.
"Selama menjalani penahanan, hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain yang sedang menjalani masa tahanan, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur," jelas Budi Hermanto.
Alasan Penahanan: Diduga Menghambat Penyidikan
Keputusan untuk menahan Lee diambil pada Jumat malam, 6 Maret 2026, berdasarkan dua alasan utama. Pertama, tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa pemberitahuan yang jelas. Ironisnya, pada hari yang sama, Lee diketahui sedang melakukan siaran langsung di platform media sosial TikTok.
"Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka 'live' pada akun Tiktok," ungkapnya.
Kedua, Lee juga dinyatakan mangkir dari kewajiban untuk melapor pada dua tanggal sebelumnya, yakni 23 Februari dan 5 Maret 2026. Atas dasar itulah, penahanan kemudian dieksekusi sekitar pukul 21.50 WIB.
"Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya," tutur Budi.
Status Tersangka dan Dasar Hukum
Dokter Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Desember 2025. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang telah teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, Lee diduga melakukan pelanggaran terhadap dua regulasi utama.
Pertama, Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang ancaman pidananya mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Kedua, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Belum Ada Upaya Penangguhan Penahanan
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian menyatakan belum menerima permohonan resmi untuk menangguhkan penahanan terhadap dokter Richard Lee. Hal ini mengindikasikan bahwa tersangka akan tetap menjalani proses hukum di tahap penyidikan saat ini.
"Belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya," kata Budi Hermanto menegaskan.
Dengan demikian, proses hukum terhadap kasus yang menarik perhatian publik ini terus berlanjut, sementara pihak berwajib memastikan setiap langkahnya mengedepankan kepatuhan terhadap prosedur dan hak-hak yang dijamin oleh hukum.
Artikel Terkait
Pemerintah Instruksikan Penghentian Open Dumping di Bantargebang Usai Longsor Tewaskan 4 Orang
AS Perintahkan Evakuasi Wajib Seluruh Diplomatnya dari Arab Saudi
Indonesia Dorong Aksi Nyata dan Tawarkan Model Kelola Hutan di Forum Global
Mendagri Larang Kepala Daerah Bepergian ke Luar Negeri Saat Mudik Lebaran 2026