Gubernur DKI Dukung Penuh Larangan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

- Senin, 09 Maret 2026 | 12:25 WIB
Gubernur DKI Dukung Penuh Larangan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

PARADAPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan dukungan penuhnya terhadap kebijakan pemerintah yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 itu dinilainya sebagai langkah positif, meski diakui penerapannya di lapangan akan menghadapi tantangan. Aturan yang merupakan turunan dari PP TUNAS ini rencananya mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026 mendatang.

Dukungan Penuh dari Pimpinan Ibu Kota

Dalam pernyataannya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/3/2028), Pramono Anung secara tegas mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Digital tersebut. Ia menilai kebijakan ini dibutuhkan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.

"Saya akan memberikan support, dukungan sepenuhnya. Karena peraturan menteri itu menurut saya baik," tegas Pramono.

Mengakui Kompleksitas Penerapan di Lapangan

Meski mendukung, Gubernur Pramono Anung tidak menampik bahwa implementasi aturan ini tidak akan berjalan mudah. Ia menyadari bahwa media sosial dan gawai telah menjadi bagian tak terpisahkan dari keseharian dan budaya sebagian besar anak-anak saat ini.

"Walaupun nanti dalam pelaksanaan di lapangan belum bisa katakanlah 100 persen, karena ini kan sudah apa ya, bagi sebagian anak ini sudah menjadi budaya," ujarnya, mengakui realitas sosial yang ada.

Fokus pada Pencegahan Kecanduan Gadget

Di balik dukungannya, Pramono melihat urgensi kebijakan ini terletak pada upaya mengatasi ketergantungan anak terhadap perangkat digital. Ia menilai pembatasan akses media sosial dapat membawa dampak baik bagi perkembangan dan kesehatan mental anak.

"Tetapi dengan pembatasan ini, saya yakin akan memberikan kebaikan terutama bagi anak itu sendiri. Karena sekarang ini banyak anak-anak yang betul-betul kecanduan gadget," jelas Pramono.

Langkah Konkret dan Timeline Penerapan

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 telah menginstruksikan platform media sosial untuk mematuhi aturan ini. Menjelang tanggal pemberlakuan pada 28 Maret 2026, platform-platform tersebut diwajibkan untuk menghapus akun-akun yang teridentifikasi dimiliki oleh anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini menjadi bagian dari kerangka regulasi yang lebih besar untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar