Pemerintah Targetkan Pengelolaan Sampah Naik Drastis Jadi 53% pada 2026

- Rabu, 11 Maret 2026 | 07:25 WIB
Pemerintah Targetkan Pengelolaan Sampah Naik Drastis Jadi 53% pada 2026

PARADAPOS.COM - Pemerintah Indonesia menargetkan peningkatan drastis dalam pengelolaan sampah nasional, dari capaian saat ini sekitar 24 persen menjadi minimal 53 persen pada 2026. Target ambisius ini, yang merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, diungkapkan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Rabu. Langkah percepatan ini dinilai mendesak, terutama menyusul kondisi sejumlah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sudah kelebihan beban dan insiden yang menelan korban jiwa.

Target Ambisius dan Kondisi Darurat Sampah

Dalam paparannya, Menteri Hanif Faisol Nurofiq mengakui bahwa jalan menuju target nasional 63 persen pada 2029 tidak mudah. Namun, komitmen untuk mendongkrak pengelolaan sampah dari 24 persen menjadi minimal 53 persen dalam waktu kurang dari tiga tahun telah menjadi agenda prioritas. Target ini tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024-2029.

Dorongan untuk bergerak cepat ini bukan tanpa alasan. Di lapangan, tekanan terhadap infrastruktur pengelolaan sampah sudah mencapai titik kritis. Menteri Hanif secara khusus menyoroti kondisi sejumlah TPA yang telah melampaui kapasitas, dengan Bantargebang sebagai contoh paling nyata. Tragedi meninggalnya tujuh warga di kawasan tersebut menjadi pengingat kelam bahwa kelambanan dalam menangani sampah berimbas langsung pada keselamatan manusia.

Strategi Perubahan: Fokus ke Hulu dan Penegakan Hukum

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah mendorong perubahan mendasar dalam paradigma pengelolaan sampah. Fokus utama dialihkan ke hulu, yaitu dengan membangun sistem pemilahan yang efektif langsung dari sumbernya. Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA secara signifikan.

Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pentingnya langkah sistematis ini. "Pilah sampah harus segera dilakukan secara sistematis. Pengangkutannya juga harus terjadwal, sehingga sampah organik tidak lagi tercampur dengan anorganik," ucapnya.

Dia menambahkan bahwa dalam beberapa bulan ke depan, pengiriman sampah ke TPA seperti Bantargebang akan mulai dibatasi. Sampah organik diharapkan dapat diolah di tingkat komunitas melalui komposter, sementara yang dibawa ke TPA hanya residu yang benar-benar tidak terolah.

Dukungan Regulasi dan Sanksi Tegas

Komitmen pemerintah tidak hanya berhenti pada imbauan. Kementerian Lingkungan Hidup berencana memperketat pengawasan dan menggunakan instrumen hukum untuk memastikan kepatuhan. Seluruh pengelola kawasan, mulai dari industri hingga permukiman, diberi waktu maksimal tiga bulan untuk memperbaiki sistem setelah menerima surat paksaan pemerintah.

"Kami menggunakan instrumen hukum untuk memastikan semua pihak menaati aturan pengelolaan sampah," tegas Hanif.

Sanksi bagi yang lalai dapat berupa tindakan administratif hingga pidana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk tidak lagi berkompromi dengan praktik pengelolaan sampah yang abai.

Momentum Titik Balik

Pemerintah menilai momentum ini sebagai titik belok yang krusial. Dengan dukungan penuh dari kepemimpinan nasional dan strategi yang terukur, diharapkan transformasi sistem pengelolaan sampah dapat berjalan lebih cepat.

Menteri Hanif mengungkapkan harapannya, "Ini harus menjadi titik belok kita dalam pengelolaan sampah. Dengan target yang terukur dan dukungan kuat dari pimpinan nasional, kita berharap persoalan sampah dapat ditangani secara lebih serius dan berkelanjutan."

Pencapaian target 53 persen pada 2026, atau bahkan 57 persen seperti yang disebutkan sebagai peluang, akan menjadi indikator nyata apakah langkah-langkah percepatan yang digaungkan benar-benar membuahkan hasil di tengah kompleksitas persoalan sampah di Indonesia.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar