PARADAPOS.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah mempersiapkan layanan pelaporan daring terintegrasi melalui sebuah aplikasi super. Inisiatif digital ini, yang dikembangkan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan laporan kehilangan dan kejahatan kriminal tanpa harus selalu datang ke kantor polisi. Rencananya, aplikasi ini akan diluncurkan setelah periode Lebaran 2026, meski tanggal pastinya masih menunggu keputusan dari Markas Besar Polri.
Dua Jenis Laporan Utama yang Dapat Diajukan Daring
Dalam sosialisasi di Polda Metro Jaya, Selasa (17 Maret 2026), Paur Mintu SPKT Polda Metro Jaya, Ipda Sudjatmiko, memaparkan cakupan layanan yang akan tersedia. Ia menjelaskan bahwa platform digital ini akan fokus pada dua kategori pelaporan utama dari masyarakat.
“Kira-kira laporan online ini meliputi dua hal, tentang laporan kehilangan sama laporan polisi tentang kejahatan kriminal,” ungkap Sudjatmiko di hadapan para wartawan.
Batasan untuk Laporan Kehilangan
Meski menjadi salah satu fokus, tidak semua jenis laporan kehilangan dapat diproses sepenuhnya secara virtual. Sudjatmiko menekankan bahwa untuk dokumen-dokumen tertentu, kehadiran fisik pelapor di kantor polisi tetap menjadi keharusan. Kebijakan ini tampaknya dibuat untuk memastikan keabsahan dan keamanan dokumen yang dilaporkan hilang.
“Kalau untuk laporan kehilangan tidak semuanya bisa dilayani karena ada hal-hal tertentu yang tidak bisa dilayani secara online maksudnya, tapi harus mengendalikan si laporan ini tetap harus datang ke kantor polisi secara onsite,” tegasnya.
Ia kemudian memberikan contoh konkret mengenai dokumen apa saja yang memerlukan penanganan langsung. “Artinya ada beberapa laporan yang tidak bisa dilayani secara online, itu termasuk laporan sertifikat hilang dan BPKB hilang, salah satunya itu,” jelas Sudjatmiko.
Mekanisme untuk Laporan Kejahatan Kriminal
Sementara untuk laporan tindak pidana atau kejahatan, aplikasi super apps ini diharapkan dapat menjadi saluran awal yang lebih efisien. Masyarakat dapat mengisi dan mengirimkan laporan mereka secara online, yang kemudian akan masuk ke dalam proses verifikasi oleh petugas.
“Untuk laporan kejahatan itu bisa dilakukan secara online, selagi itu semua memenuhi persyaratan setelah menjalani verifikasi dari pihak konselor, nanti akan dilakukan penerimaan laporan tersebut,” kata Sudjatmiko.
Proses Lanjutan Tetap Berjalan Normal
Perlu dicatat bahwa kemudahan pelaporan awal ini tidak mengubah prosedur investigasi standar kepolisian. Setelah laporan diverifikasi dan diterima secara daring, proses hukum selanjutnya akan berjalan sebagaimana mestinya, termasuk kemungkinan adanya pemanggilan untuk keterangan lebih lanjut.
“Dan selebihnya nanti akan berjalan seperti biasa, ini hanya untuk laporan onlinenya saja, tapi untuk proses selanjutnya mungkin ada pemanggilan dari pihak penyidik dan segalanya, seperti biasanya yang sudah dijalankan oleh pihak-pihak penyidik seperti biasanya itu,” tambahnya.
Menunggu Waktu Peluncuran
Mengenai kapan aplikasi ini resmi dapat diakses publik, Sudjatmiko menyampaikan bahwa target peluncuran adalah setelah Lebaran 2026. Namun, sebagai sebuah institusi yang bekerja dengan hierarki komando, kepastian waktu tunggu pada instruksi resmi dari pimpinan.
“Ini aplikasi super apps yang rencana secara resmi akan dirilis nanti setelah lebaran, tapi belum tau kapannya, pastinya kita masih nunggu petunjuk dari Mabes Polri,” tutupnya.
Langkah digitalisasi layanan ini, jika diimplementasikan dengan baik, dipandang sebagai upaya adaptasi Polri dalam merespons kebutuhan masyarakat akan layanan publik yang lebih cepat dan mudah diakses, sekaligus menjaga integritas proses hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Pemerintah Buka Peluang Impor Minyak dari Rusia dan AS, Diversifikasi Sumber Energi Jadi Prioritas
Wamendagri Tinjau RSUD Yowari, Desak Pelayanan Pasien Lebih Cepat dan Manusiawi
BI Resmikan QRIS untuk Turis Jepang, Tiongkok dan Korea Selatan Menyusul
Solu Bolon dan Tor Tor Meriahkan HUT ke-27 Kabupaten Toba