KPK Alihkan Status Penahanan Yaqut Cholil Qoumas ke Tahanan Rumah

- Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:25 WIB
KPK Alihkan Status Penahanan Yaqut Cholil Qoumas ke Tahanan Rumah

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari Rutan Negara menjadi tahanan rumah. Pengalihan yang berlaku sejak Kamis (19/3) malam itu dikonfirmasi langsung oleh lembaga antirasuah, menanggapi permohonan keluarga dan berdasarkan pertimbangan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum Pengalihan Penahanan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, permohonan keluarga tersangka kasus kuota haji itu diajukan pada 17 Maret 2026. Setelah ditelaah, KPK memutuskan mengabulkannya dengan berpedoman pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang jenis penahanan dan mekanisme pengalihannya.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, yakni dari penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis (19/3) malam,” jelas Budi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (21/3).

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa langkah ini bersifat sementara. “Pelaksanaannya, yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya untuk sementara waktu,” lanjutnya.

KPK Pastikan Pengawasan Tetap Ketat

Meski status penahanan berubah, KPK menegaskan komitmennya untuk menjaga proses hukum tetap berjalan semestinya. Lembaga itu memastikan akan melakukan pengawasan melekat dan pengamanan terhadap Yaqut selama masa tahanan rumah.

“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka. Demikian halnya proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” tegas Budi.

Beredarnya Kabar di Kalangan Tahanan

Informasi mengenai ketidakhadiran Yaqut di rutan sebelumnya telah beredar di antara para tahanan. Hal ini diungkapkan oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan yang juga sedang ditahan, usai menjenguk suaminya.

“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” tutur Silvia.

Ia menyebutkan, informasi serupa juga beredar saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret. “Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” ungkapnya.

Menurut Silvia, kabar tersebut diketahui oleh hampir semua tahanan, yang kemudian memunculkan tanda tanya. “Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada,” ujarnya. Ia pun menyarankan jurnalis untuk melakukan verifikasi lebih lanjut.

Latar Belakang Kasus

Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026 terkait dugaan korupsi pada pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Kasus yang menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merugikan negara hingga Rp622 miliar itu berlanjut dengan penahanan Yaqut pada 12 Maret 2026, sehari setelah praperadilannya ditolak.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar