PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa status tahanan rumah yang diberikan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak akan memperlambat penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Pernyataan ini disampaikan menanggapi pertanyaan publik setelah beredar informasi mengenai ketidakhadiran Yaqut di rumah tahanan negara. KPK menyatakan proses hukum tetap berjalan dengan upaya percepatan pelengkapan berkas.
KPK Pastikan Penyidikan Tetap Berjalan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo secara tegas membantah adanya dampak negatif dari perubahan status penahanan tersebut. Menurutnya, langkah ini justru merupakan bagian dari strategi penyidikan yang sedang dijalankan.
“Kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan,” tegas Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Ia menambahkan bahwa fokus utama lembaga antirasuah saat ini adalah menyelesaikan tahap penyidikan. “Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan,” lanjutnya.
Asal Mula Beredarnya Informasi
Informasi mengenai ketidakhadiran Yaqut di rutan pertama kali mencuat dari kalangan keluarga tahanan. Silvia Rinita Harefa, istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan yang juga ditahan KPK, menyampaikan hal ini kepada awak media usai menjenguk suaminya pada Sabtu (21/3) siang.
“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” ungkap Silvia.
Ia menyebutkan bahwa informasi tersebut diketahui oleh banyak tahanan dan menimbulkan tanda tanya, terlebih karena Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri. “Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” ujarnya.
Menyadari informasi yang diterimanya bersifat sekunder, Silvia pun menyarankan para jurnalis untuk melakukan verifikasi lebih lanjut. “Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya,” tuturnya.
Konfirmasi dan Latar Belakang Status Tahanan Rumah
KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut Cholil Qoumas memang telah menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Keputusan ini diambil setelah pihak keluarga mengajukan permohonan resmi pada 17 Maret sebelumnya. KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap mantan menteri tersebut tetap ketat dan status ini bersifat sementara, bukan permanen.
Yaqut sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024, yang menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diduga merugikan negara hingga Rp622 miliar. Ia baru ditahan pada 12 Maret 2026, sehari setelah upaya praperadilannya ditolak.
Dengan demikian, perubahan status penahanan ini tampaknya menjadi bagian dari dinamika proses hukum yang sedang berlangsung, sementara KPK berupaya menjaga momentum penyidikan menuju tahap berikutnya.
Artikel Terkait
Jasa Marga Terapkan Buka Tutup Akses Rest Area KM 57 untuk Antisipasi Macet Mudik 2026
Bandara Lombok Proyeksikan Puncak Arus Balik Lebaran 2026 pada 29 Maret
Bandung Tawarkan Suasana Kopitiam Klasik untuk Sarapan Autentik
Satlantas Bogor Terapkan Sistem Satu Arah ke Puncak Antisipasi Macet Pasca-Lebaran