PARADAPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menyetujui percepatan pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) dan fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar di TPST Bantargebang. Langkah ini diambil pada 6 Mei 2026 sebagai respons terhadap kekhawatiran tingginya emisi metana dari tumpukan sampah yang mencapai sekitar 55 juta ton di kawasan tersebut. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan pengolahan terintegrasi ini mampu menekan emisi sekaligus memperkuat sistem pengelolaan sampah ibu kota.
Tiga Skema Pengolahan di Bantargebang
Untuk merealisasikan target tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan mengembangkan tiga skema pengolahan sampah di Bantargebang. Fasilitas yang disiapkan meliputi "Refuse Derived Fuel" (RDF), pengolahan sampah menjadi bahan bakar ("fuel"), dan pembangkit energi listrik. Ketiga skema ini dirancang untuk berjalan secara terpadu.
“Saya sudah menyetujui agar di Bantargebang segera dibangun pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) dan pengolahan sampah menjadi bahan bakar,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta.
Menekan Emisi Metana dari Timbunan Puluhan Juta Ton
Pramono menyebutkan bahwa timbunan sampah di Bantargebang telah mencapai angka yang sangat signifikan, yakni sekitar 55 juta ton. Ia meyakini bahwa pengolahan yang terintegrasi dapat menjadi solusi untuk mengurangi emisi metana yang selama ini dihasilkan dari dekomposisi sampah organik.
“Kalau itu bisa dilakukan, pasti akan mengurangi banyak metana yang sudah tertimbun lama di sana,” tegas Pramono.
Percepatan Pembangunan di Wilayah Lain
Selain fokus pada Bantargebang, Pemprov DKI Jakarta juga mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah di wilayah lain. Pemerintah menargetkan pembangunan tiga PLTSa untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah secara keseluruhan. Kapasitas fasilitas pengolahan di Rorotan, misalnya, terus ditingkatkan dan saat ini mampu mengolah sekitar 750 ton sampah per hari.
Pramono menegaskan bahwa peningkatan kapasitas pengolahan harus dibarengi dengan perbaikan infrastruktur yang memadai. Pemerintah berkomitmen memastikan bahwa pengelolaan sampah tidak menimbulkan dampak negatif bagi warga sekitar.
Ia juga menekankan bahwa penanganan persoalan sampah bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama. Dengan langkah-langkah ini, Pemprov DKI Jakarta optimistis dapat menekan emisi dan meningkatkan kualitas lingkungan di ibu kota secara berkelanjutan.
Editor: Andri Setiawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Jadwal Salat Bandung Hari Ini: Subuh 04.33, Magrib 17.49 WIB
40 Rumah Sakit di Indonesia Kantongi Sertifikasi Syariah, Wamenkes: Tak Hanya untuk RS Islam
Menteri Agama Sebut Candi Borobudur Bukan Sekadar Warisan Budaya, Melainkan Living Spiritual Heritage
Jadwal Salat dan Buka Puasa DKI Jakarta 7 Mei 2026: Imsak Pukul 04.25, Magrib 17.48 WIB