Ratusan Pedagang Pasar Angke Diwajibkan Pilah Sampah demi Cegah Penumpukan di Jalan

- Rabu, 06 Mei 2026 | 18:50 WIB
Ratusan Pedagang Pasar Angke Diwajibkan Pilah Sampah demi Cegah Penumpukan di Jalan
PARADAPOS.COM - Ratusan pedagang di Pasar Angke, Jakarta Barat, kini diwajibkan memilah sampah sebelum dibuang. Kewajiban ini disampaikan langsung oleh Camat Tambora, Pangestu Aji Swandhanu, dalam kegiatan Tambora Tertib Terpadu Aman dan Nyaman (Tampan) pada Rabu, 6 Mei 2026. Para pedagang diminta menyiapkan dua karung atau tempat sampah terpisah untuk memudahkan proses pengangkutan dan mencegah penumpukan sampah yang mengganggu akses jalan.

Pemilahan Sampah dari Sumbernya

Pangestu menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026. Aturan tersebut mewajibkan pemilahan sampah menjadi empat kategori: organik, anorganik, B3, dan residu. Sanksi administrasi pun telah disiapkan bagi warga yang tidak mematuhi aturan ini. “Tadi, sudah saya sampaikan kepada para pedagang. Karena pembuangan sampah harus dilakukan secara pemilahan, yang di mana nanti pembuangannya biar tidak semrawut, apalagi sampai menutupi jalan,” ujar Pangestu. Ia menambahkan bahwa sampah yang sudah dipilah akan dikumpulkan pada waktu yang telah ditentukan, lalu diangkut oleh petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat. Koordinasi dengan pengelola pasar menjadi kunci agar jadwal pengangkutan berjalan lancar. “Saya sudah beritahukan kepada pengelola pasar untuk sama-sama menetapkan kapan dan jam berapa pengangkutan (sampah), jadi tidak tercecer dan tidak menumpuk, dan menutupi jalan serta kepentingan lainnya,” ungkapnya.

Peran Pengelola dan Warga

Lurah Jembatan Lima, Musrif Zabidi, memperkirakan jumlah pedagang di kawasan Pasar Angke mencapai sekitar 300 orang. Mereka tersebar di Blok A, Blok F, dan area pedagang kaki lima di luar pasar. Pasar ini dikelola oleh KJK Makindo dengan total sekitar 205 pedagang tetap, ditambah sekitar 100 pedagang di bagian tengah jalan. “Pekan lalu, kami sudah mengundang para ketua RW untuk memberikan sosialisasi gerakan pemilahan sampah rumah tangga. Setelah itu, tugas RW memberikan informasi, edukasi dan pemahaman kepada warga untuk mulai melakukan pemilahan sampah,” imbuh Musrif.

Membangun Kebiasaan Baru

Meskipun Pasar Angke bukan merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sosialisasi tetap digencarkan. Pangestu menegaskan bahwa pemilahan sampah harus menjadi kebiasaan sehari-hari, bukan sekadar instruksi sesaat. “Ya, itu sudah jelas. Ini, walau pun bukan lahan pemerintah DKI Jakarta, tapi kita lakukan juga karena kita mewujudkan pelayanan masyarakat. Jadi, pemilahan sampah nantinya menjadi kebiasaan kita. Ibaratnya, pemahaman dan juga cara berpikir kita untuk memilah sampah organik, anorganik, B3 dan residu,” tutur Pangestu. Suasana di sekitar Pasar Angke pagi itu tampak sibuk. Beberapa pedagang mulai menyiapkan karung tambahan di sudut lapaknya. Langkah kecil ini diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang selama kerap menumpuk dan menutupi badan jalan.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar