Pemerintah Imbau Pemudik Hindari Tiga Hari Puncak Arus Balik Lebaran 2026

- Senin, 23 Maret 2026 | 04:00 WIB
Pemerintah Imbau Pemudik Hindari Tiga Hari Puncak Arus Balik Lebaran 2026

PARADAPOS.COM - Pemerintah mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 1447 Hijriah untuk menghindari tiga hari puncak arus balik guna mencegah kepadatan ekstrem di jalan. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi setelah memantau perkembangan lalu lintas pasca-Lebaran, dengan prediksi volume kendaraan pada puncak arus balik bisa melampaui angka arus mudik.

Prediksi Puncak dan Imbauan Menghindari Kerumunan

Berdasarkan pantauan di pusat kendali tol, puncak arus balik diprediksi terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026. Hari itu diperkirakan akan diwarnai oleh lebih dari 285 ribu kendaraan yang memadati jalan, sebuah angka yang lebih tinggi dibanding puncak arus mudik sebelumnya. Menyikapi hal ini, otoritas memberikan opsi waktu perjalanan alternatif bagi pemudik.

Menhub Dudy Purwagandhi menjelaskan, “Berdasarkan data perhitungan yang kami dapatkan, puncak arus balik diprediksi akan jatuh pada hari Selasa, 24 Maret 2026, dengan perkiraan volume lebih dari 285 ribu kendaraan. Jumlah ini lebih besar dari puncak arus mudik pada 18 Maret 2026. Untuk itu, kami imbau masyarakat dapat kembali ke Jabotabek pada 23 Maret 2026 dengan memanfaatkan cuti bersama, atau pada periode 25-27 Maret 2026 dengan memanfaatkan masa Work From Anywhere.”

Dengan menghindari hari-hari puncak tersebut, distribusi kendaraan diharapkan bisa lebih merata. Hal ini pada akhirnya akan menciptakan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman dan mengurangi risiko kemacetan panjang yang kerap melelahkan.

Koordinasi Tiga Puncak dari Kepolisian

Imbauan serupa juga disampaikan oleh institusi kepolisian. Korps Lalu Lintas Polri memprediksi tidak hanya satu, melainkan tiga gelombang puncak arus balik yang perlu diwaspadai, yaitu pada tanggal 24, 28, dan 29 Maret 2026.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan, “Kami prediksi tiga hari tersebut akan menjadi puncak arus balik lebaran 2026. Kami imbau masyarakat untuk menghindari waktu puncak arus balik tersebut agar pelayanan arus mudik berjalan aman, nyaman dan berkeselamatan.”

Koordinasi antara kementerian dan kepolisian ini menunjukkan keseriusan dalam mengelola arus lalu lintas nasional, dengan fokus utama pada keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

Insentif dan Persiapan dari Pengelola Jalan Tol

Sebagai operator jalan tol utama, PT Jasa Marga turut mendukung upaya pengaturan arus ini. Perusahaan tidak hanya mempersiapkan kapasitas operasional secara maksimal, tetapi juga memberikan insentif berupa diskon tarif untuk mendorong pemudik memilih waktu perjalanan yang dianjurkan.

Direktur Utama Jasa Marga Rivan A Purwantono memaparkan, “Kami memohon dan meminta kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan kembali pulang, agar dapat memilih waktu kepulangan yang telah dianjurkan. Kami juga kembali mengingatkan kepada para pemudik untuk memanfaatkan diskon tarif tol sebesar 30% pada periode arus balik selama dua hari yakni pada 26-27 Maret 2026 di 9 ruas tol Jasa Marga Group. Tujuannya sama dengan yang dianjurkan oleh Bapak Menhub dan Bapak Kakorlantas, yakni agar distribusi volume lalu lintas arus balik dapat terkendali.”

Persiapan teknis yang dilakukan mencakup pengoptimalan gardu tol, penyiapan armana patroli, hingga pengaturan lalu lintas secara situasional yang dipantau selama 24 jam penuh.

Aturan Khusus untuk Kendaraan Barang

Selain imbauan kepada pemudik, pemerintah juga memberlakukan pembatasan operasional bagi kendaraan barang beroda tiga atau lebih. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama tiga instansi dan berlaku pada periode 13 hingga 29 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi campuran arus kendaraan yang berbeda kecepatan dan ukurannya, sehingga diharapkan dapat menekan potensi kecelakaan dan meningkatkan kelancaran arus kendaraan ringan selama periode puncak mudik Lebaran.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar