Pemerhati Polri Soroti Pentingnya Teknologi dan Profesionalisme Tekan Penyalahgunaan Wewenang

- Selasa, 24 Maret 2026 | 04:50 WIB
Pemerhati Polri Soroti Pentingnya Teknologi dan Profesionalisme Tekan Penyalahgunaan Wewenang

PARADAPOS.COM - Pengawasan modern berbasis teknologi dan peningkatan profesionalitas personel dinilai sebagai langkah krusial untuk menekan potensi penyalahgunaan wewenang di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hal ini disampaikan oleh pemerhati Polri, Poengky Indarti, menyusul laporan Komnas HAM yang mencatat ratusan pengaduan masyarakat terhadap institusi kepolisian dalam beberapa tahun terakhir.

Teknologi Pengawasan dan Transparansi

Menurut Poengky Indarti, mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), penerapan alat seperti CCTV, kamera video, dan body camera merupakan bentuk pengawasan modern yang penting. Perangkat tersebut diharapkan dapat meminimalisir peluang terjadinya tindakan di luar prosedur, seperti kekerasan berlebihan atau praktik korupsi.

"Pengawasan modern dengan CCTV, video camera, recorder, serta body camera sangat penting untuk menekan kemungkinan penyalahgunaan wewenang. Misalnya kekerasan berlebihan, transaksional, korupsi, dan sebagainya," jelasnya dalam konfirmasi di Jakarta, Selasa.

Selain teknologi, ia menekankan perlunya kecepatan penanganan kasus dan transparansi informasi bagi pelapor. Upaya ini harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas penyidik yang berpedoman pada standar Hak Asasi Manusia (HAM).

Penegakan Disiplin dan Pendekatan Preventif

Poengky juga menyoroti pentingnya mekanisme disiplin yang tegas dan berjenjang. Pengawasan internal dari atasan langsung, serta pengawasan eksternal, harus berjalan efektif. Setiap pelanggaran yang terbukti, tegasnya, harus segera diproses secara hukum dan kode etik untuk menciptakan efek jera.

"Serta mendapat pengawasan yang melekat dari atasan langsung secara berjenjang, hingga pengawas internal dan eksternal," ungkapnya.

Lebih jauh, aktivis HAM ini mengajak Polri untuk menggeser fokus ke upaya pencegahan kejahatan. Untuk kasus-kasus ringan, pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif dinilai lebih tepat agar tidak membebani sistem penegakan hukum. Dalam konteks tertentu, seperti kasus agraria, pendekatan dialogis dan humanis perlu diutamakan.

"Saya setuju dalam penanganan kasus-kasus agraria polisi perlu mengedepankan pendekatan dialogis dan humanis," paparnya.

Mengapa Pengaduan ke Polri Relatif Tinggi?

Poengky memandang wajar jika jumlah pengaduan ke institusi kepolisian terlihat menonjol. Pertama, polisi merupakan garda terdepan penegak hukum yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Hampir semua laporan pidana bermula dari kepolisian sebelum berlanjut ke kejaksaan dan pengadilan.

Kedua, sifat kerja penegakan hukum itu sendiri cenderung represif, yang berpotensi memicu gesekan. Ketiga, kelambatan dalam proses penyelidikan dan penyidikan sering ditafsirkan masyarakat sebagai pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan yang cepat.

"Nah, ketika kasus-kasus yang ditangani pihak Kepolisian membutuhkan waktu lama untuk proses lidik-sidiknya, jelas polisi dituding melakukan pelanggaran HAM karena kasus-kasus yang ditangani dianggap terkatung-katung dan melanggar hak untuk segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," tuturnya.

Selain persoalan waktu penanganan, pengaduan juga kerap menyoroti dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota. Oleh karena itu, pembenahan sistem pengawasan dan budaya kerja dipandang sebagai langkah mendesak untuk memulihkan kepercayaan publik dan memperkuat integritas institusi.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar