PARADAPOS.COM - Komisi III DPR kembali menjadi sorotan publik setelah membawa videografer Amsal Sitepu dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan, pada Selasa (31/3/2026). Tindakan ini dinilai melanggar prosedur karena dilakukan sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiba di lokasi, padahal penangguhan penahanan Amsal baru saja dikabulkan oleh hakim. Insiden ini memicu perdebatan serius mengenai etika dan tata laksana hukum, di tengah proses hukum Amsal sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo.
Pakar Hukum Soroti Pelanggaran Etika dan Prosedur
Langkah Komisi III DPR yang mendahului kehadiran jaksa di lokasi rutan menuai kritik tajam dari kalangan ahli. Pakar hukum Hanafi Amrani menilai, meskipun niatnya mungkin baik, tindakan tersebut telah melenceng dari koridor yang semestinya.
“Saya kira ini problem etika. Sebenarnya yang melaksanakan (putusan penangguhan penahanan) kan kejaksaan,” ungkap Hanafi, Rabu (1/4/2026).
Ia menegaskan bahwa meski Komisi III bertindak sebagai penjamin, operasional pembebasan tahanan tetaplah kewenangan dan tanggung jawab penuh kejaksaan. Menurutnya, prosedur baku mengharuskan eksekusi putusan hakim dilakukan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
“Secara etika itu tidak bisa dilakukan, tidak benar itu. Walaupun DPR bermaksud baik, hanya operasional saja. Tapi semestinya tetap pembebasannya dilakukan kejaksaan,” tegas Hanafi.
Konteks Perkara dan Klarifikasi Kerugian Negara
Amsal Sitepu sendiri merupakan salah satu dari beberapa terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang diduga bermula dari markup pembuatan video profil desa. Dalam berbagai kesempatan, Amsal yang berprofesi sebagai pekerja kreatif menyatakan dirinya tidak terlibat dalam pengelolaan anggaran proyek.
Terpisah, Kapuspen Kejagung Anang Supriatna memberikan klarifikasi terkait nilai kerugian negara yang sempat ramai diperbincangkan. Ia menjelaskan bahwa total kerugian dalam keseluruhan perkara ini mencapai Rp1,8 miliar, yang melibatkan beberapa pihak dengan proposal nilai berbeda-beda.
“Nah yang sedang viral ini atas nama yang saat ini sedang sidang Amsal Christy Sitepu, agenda kemarin sudah tuntutan dan saat ini agenda putusan, itu total kerugian negara sekitar Rp202 jutaan. Jadi tidak ini memang seolah total keseluruhan Rp1,8 miliar,” jelas Anang, Senin (30/3/2026).
Keterangan ini menegaskan bahwa nilai kerugian yang dibebankan kepada Amsal adalah bagian dari total kerugian yang lebih besar.
Implikasi dan Pentingnya Menjaga Prosedur Hukum
Insiden di Rutan Tanjung Gusta ini menyisakan pertanyaan mendalam tentang batasan peran lembaga legislatif dalam proses hukum yang sedang berjalan. Pengamat menilai, koordinasi dan penghormatan terhadap prosedur baku merupakan kunci untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap seluruh institusi negara. Pelanggaran sekecil apapun terhadap tata cara yang telah ditetapkan, meski dimaksudkan untuk mempercepat proses, berpotensi menimbulkan bias persepsi dan mengaburkan prinsip kepastian hukum. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa dalam penegakan hukum, cara atau proses memiliki bobot yang sama pentingnya dengan tujuan itu sendiri.
Artikel Terkait
Rupiah Menguat ke Rp16.986 Didorong Optimisme Deeskalasi Konflik Global
AS Kerahkan Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Perkuat Postur Militer di Tengah Ketegangan dengan Iran
Menaker Soroti Potensi Industri Kreatif Sebagai Laboratorium Magang Nasional
INET Alihkan Kemitraan ke Induk Usaha untuk Perluas Layanan FTTH dan FWA