Saksi Ungkap Aliran Rp210 Juta untuk Penerimaan THL PDAM Bengkulu

- Rabu, 01 April 2026 | 13:50 WIB
Saksi Ungkap Aliran Rp210 Juta untuk Penerimaan THL PDAM Bengkulu

PARADAPOS.COM - Sidang dugaan suap dan gratifikasi dalam rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) di PDAM Kota Bengkulu kembali digelar, Rabu (1/4/2026). Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, keterangan tiga saksi kunci mulai mengungkap aliran dana yang diduga terkait dengan proses penerimaan pegawai di lingkungan Perumda PDAM Tirta Hidayah.

Keterangan Saksi Ungkap Aliran Dana

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga mantan ajudan Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan, yaitu Diki Pratama, Wahyu, dan Pawarsyah. Dari keterangan mereka, terkuak kronologi masuknya sejumlah calon THL yang diduga disertai dengan penyerahan sejumlah uang.

Saksi Diki Pratama menguraikan perannya sebagai perantara. Ia mengaku membawa empat calon THL untuk menghadap Helmi Hasan guna meminta disposisi penerimaan. Dari pertemuan itu, terkumpul uang sebesar Rp210 juta yang kemudian diserahkan kepada Helmi Hasan melalui dirinya.

"Saya menerima Rp 17,5 juta setelah membantu menjembatani penyerahan uang dari para THL kepada Pak Helmi," tutur Diki di hadapan majelis hakim.

Diki menambahkan bahwa dari total uang tersebut, sebagian dibagikan kepada pihak-pihak lain yang terlibat. Pengakuan serupa datang dari saksi Wahyu, yang mengaku mendapat bagian setelah mengantar beberapa calon.

"Saya menerima Rp 7,5 juta dari uang yang diberikan oleh tiga THL yang saya antar untuk bertemu dengan Diki," ungkapnya di persidangan.

Proses Hukum dan Permintaan Pemeriksaan Lanjutan

Persidangan ini merupakan bagian dari upaya mengungkap tuntas dugaan praktik tidak sehat dalam rekrutmen tenaga kerja di perusahaan daerah air minum tersebut. Proses hukum diprediksi masih akan panjang, dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa Yanwar, Muspani, mendesak agar JPU dan majelis hakim turut menghadirkan pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan. Permintaan itu termasuk untuk memeriksa Helmi Hasan, yang kini menjabat sebagai Gubernur Bengkulu.

Sidang lanjutan diharapkan dapat memetakan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam kasus yang menyita perhatian publik ini, menuju proses peradilan yang transparan dan adil.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar