PARADAPOS.COM - Kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mendapat dukungan dari kalangan pendidik di Makassar. Para guru menilai langkah ini tepat untuk melindungi anak dari konten negatif sekaligus memfokuskan mereka pada interaksi dan pembelajaran di dunia nyata. Dukungan ini muncul menyusul terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur implementasi PP Tunas.
Dukungan dari Lingkar Pendidikan
Di lapangan, penerapan pembatasan gadget bukanlah hal baru. Zamzani Anwar, Kepala Sekolah RA Cendikia Berseri, mengungkapkan bahwa dukungan dari tenaga pendidik sudah berjalan dengan komitmen untuk bekerja sama dengan orang tua.
"Kami sebagai tenaga pendidik sangat mendukung kebijakan pemerintah. Tentu dengan bantuan orang tua di rumah bekerja sama guru di sekolah ikut membatasi penggunaan gadget bagi anak di bawah 16 tahun," jelas Zamzani.
Ia memaparkan bahwa meski gadget membawa sisi positif seperti akses pengetahuan, dampak negatifnya semakin nyata. Kekhawatiran utama terletak pada gangguan konsentrasi dan perkembangan anak.
"Apalagi sekarang, banyak sekali anak-anak yang kita jumpai itu mengalami kurang bisa fokus, terus ada beberapa perkembangan yang terhambat seperti speech delay (keterlambatan bicara)," tuturnya.
Oleh karena itu, sekolahnya telah lebih dulu melarang siswa membawa ponsel. Tujuannya adalah mengalihkan kebiasaan anak usai pulang sekolah yang kerap langsung memegang gawai, menuju interaksi yang lebih substantif.
"Kami berharap kebijakan ini, literasi anak bisa lebih ditingkatkan, karena ada banyak sekali pilihan bisa dijumpai. Misalnya, mereka bisa mendapatkan informasi dari buku, berbincang lebih lama dengan orang tuanya dengan berbagai pengalaman belajar di sekolah," harap Zamzani.
Mendorong Interaksi Nyata dan Kemandirian
Pendapat serupa disampaikan Sukiman, Kepala Sekolah MIS Cendikia Berseri. Aturan serupa telah diterapkan di sekolahnya jauh sebelum kebijakan nasional resmi berlaku, bahkan mencakup larangan bagi guru menggunakan ponsel saat mengajar.
Manfaatnya, menurut pengamatan Sukiman, terlihat jelas dalam dinamika kelas. Interaksi antar siswa menjadi lebih hidup dan fokus.
"Manfaat dirasakan itu adalah komunikasi peserta didik lebih intens dengan teman-temannya berjalan baik di kelas, lebih fokus dan terarah. Dulunya, pemakaian ponsel itu sendiri-sendiri. Dengan pembatasan itu, komunikasi mereka lebih bagus, bercerita, berinteraksi. Artinya jauh lebih fokus," ujarnya.
Lebih dari sekadar larangan, kebijakan ini diarahkan untuk membangun kemandirian dan keterampilan psikomotorik anak melalui karya kreatif, alih-alih sekadar menjadi penonton pasif di dunia maya.
Respons Positif dari Orang Tua
Dukungan tidak hanya datang dari pihak sekolah. Orang tua siswa, seperti Fadilah, merasakan manfaat langsung dari pembatasan ini. Kekhawatiran terhadap konten media sosial yang tidak terfilter menjadi alasan utama.
"Manfaatnya, anak bisa lebih disiplin juga, lebih fokus juga sama kehidupan yang lebih nyata. Karena konten di gadget itu kehidupan yang tidak nyata. Jadi, kami memang lebih banyak memberi aktivitas anak bermain di kehidupan nyata," ungkap Fadilah.
Latar Belakang Kebijakan
Kebijakan yang didukung para pendidik ini berlandaskan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelaksanaan PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas. Aturan ini meminta platform media sosial seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, dan lainnya untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun.
Dari sudut pandang praktisi pendidikan, langkah ini dinilai sebagai bentuk perlindungan yang proaktif. Meski tantangan penerapannya di rumah dan sekolah nyata adanya, kolaborasi antara guru dan orang tua dianggap kunci untuk menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan anak secara optimal, jauh dari gangguan konten digital yang berisiko.
Artikel Terkait
Polda NTT Kerahkan 3.227 Personel Amankan Perayaan Paskah 2026
Big Bad Wolf Books Gelar Pameran Perdana di Makassar, Soroti Buku Bisnis dan Pengembangan Diri
Bentrokan di Halmahera Tengah Tewaskan Dua Warga, Puluhan Bangunan Hangus
Pemerintah Diperkirakan Sulit Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 5,4% di 2026