Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, DPR RI Kecam sebagai Ancaman Genosida

- Minggu, 05 April 2026 | 03:50 WIB
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, DPR RI Kecam sebagai Ancaman Genosida

PARADAPOS.COM - Parlemen Israel, Knesset, mengesahkan rancangan undang-undang yang membuka jalan penerapan hukuman mati bagi tahanan Palestina. Kebijakan kontroversial ini langsung memantik kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk dari dalam negeri Israel sendiri. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menilai langkah tersebut bukan hanya pelanggaran hukum internasional, melainkan sebuah ancaman nyata yang mengarah pada genosida terhadap rakyat Palestina.

Legitimasi Kekerasan Negara dan Ancaman Kemanusiaan

Sukamta menegaskan bahwa pengesahan undang-undang ini merupakan bentuk eskalasi serius dari rangkaian pelanggaran HAM yang telah lama terjadi. Menurutnya, kebijakan tersebut secara gamblang mempertegas watak represif otoritas Israel dan memberikan payung hukum bagi tindakan kekerasan negara.

"Pengesahan undang-undang ini bukan sekadar kebijakan hukum domestik, melainkan bentuk nyata legitimasi kekerasan negara terhadap rakyat yang berada dalam kondisi terjajah," tegas Sukamta dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Ia menyoroti bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional yang paling mendasar.

Pernyataan Provokatif dan Niat Sistematis

Kekhawatiran itu semakin menjadi-jadi menyusul sikap Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang secara terbuka merayakan pengesahan undang-undang tersebut. Ben-Gvir bahkan menyampaikan pernyataan-pernyataan provokatif terkait rencana eksekusi terhadap tahanan Palestina.

"Pernyataan tersebut menunjukkan adanya niat sistematis untuk melakukan tindakan yang mengarah pada kejahatan kemanusiaan. Dunia internasional tidak boleh diam terhadap ancaman ini," lanjut Sukamta.

Kondisi Mengkhawatirkan Ribuan Tahanan Palestina

Konteks kebijakan ini tidak terlepas dari situasi penahanan yang sudah sangat memprihatinkan. Hingga Maret 2026, tercatat sekitar 9.446 warga Palestina mendekam di penjara-penjara Israel. Yang lebih memilukan, hampir separuhnya—tepatnya 4.691 orang—berada dalam status penahanan administratif, yaitu dipenjara tanpa dakwaan resmi, tanpa proses pengadilan, dan tanpa kesempatan untuk membela diri. Di antara mereka, terdapat pula perempuan dan anak-anak.

Kondisi ini, menurut Sukamta, semakin diperparah oleh laporan berbagai lembaga internasional terpercaya yang mengungkap praktik penyiksaan sistematis di balik tembok penjara. Laporan-laporan itu menyebutkan adanya kekerasan fisik dan psikologis, kondisi hidup yang tidak manusiawi, kelaparan, hingga penolakan akses terhadap layanan kesehatan yang mendesak.

"Fakta bahwa puluhan tahanan Palestina meninggal dalam tahanan, termasuk anak-anak, adalah bukti nyata bahwa sistem penahanan ini tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga mengancam kehidupan manusia secara langsung," ungkapnya.

Potensi Eskalasi dan Seruan untuk Diplomasi Tegas

Politikus yang kerap menyoroti isu-isu global ini mengingatkan bahwa persoalan tahanan Palestina merupakan salah satu akar konflik yang terus menyulut ketegangan di kawasan, termasuk dalam dinamika terkini pasca Operasi Badai Al-Aqsa. Kebijakan hukuman mati dinilainya berpotensi besar memperburuk stabilitas keamanan regional dan memicu eskalasi konflik yang lebih luas dan berbahaya.

Oleh karena itu, Sukamta mendesak Pemerintah Indonesia untuk tidak tinggal diam. Ia mendorong agar Indonesia mengambil langkah diplomasi yang lebih ofensif dan vokal, baik melalui jalur bilateral maupun forum-forum multilateral seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Organisasi Kerja Sama Islam.

"Indonesia harus berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan bagi rakyat Palestina. Kita tidak boleh hanya menjadi penonton ketika kejahatan kemanusiaan terjadi secara terang-terangan," pungkas Sukamta menutup pernyataannya.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar