PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap pada Senin, 6 April 2026, untuk mengurai kemacetan di ibu kota. Kebijakan yang mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019 ini berlaku di 25 ruas jalan utama selama jam sibuk, dengan sanksi denda hingga Rp500.000 bagi pelanggarnya.
Setelah jeda akhir pekan, sistem pembatasan lalu lintas ini kembali diaktifkan untuk mengendalikan volume kendaraan di titik-titik rawan. Penerapannya menyasar kendaraan roda empat atau lebih, dengan pembagian waktu operasional dalam dua sesi: pagi dan sore hari.
Jadwal dan Sanksi Pelanggaran
Untuk hari ini, Senin 6 April 2026, aturan ganjil genap pagi berlaku pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Pada periode tersebut, hanya kendaraan dengan nomor polisi berakhiran genap (seperti 2, 4, 6, 8, 0) yang diperbolehkan melintas di lokasi yang ditetapkan. Pengendara dengan pelat ganjil diimbau mencari jalur alternatif guna menghindari penindakan.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 UU LLAJ. Ancaman hukumannya berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan. Penindakan tidak hanya dilakukan secara manual, tetapi juga melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di berbagai titik.
“Penindakan terhadap pelanggar saat ganjil genap Jakarta dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau ETLE juga berlaku,” jelas pihak berwenang.
Ruas Jalan yang Diterapkan
Berdasarkan informasi resmi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, penerapan ganjil genap hari ini mencakup 25 ruas jalan yang tersebar di lima wilayah kota. Berikut rincian lokasinya:
Jakarta Pusat
Aturan berlaku di Jalan Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Balikpapan, Kyai Caringin, Salemba Raya (sisi Barat dan Timur), Kramat Raya, Stasiun Senen, dan Gunung Sahari.
Jakarta Selatan
Meliputi Jalan Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati, Suryopranoto, dan Gatot Subroto.
Jakarta Timur
Diterapkan di Jalan MT Haryono, D.I Panjaitan, Jenderal Ahmad Yani, dan Pramuka.
Jakarta Barat
Berlaku untuk Jalan Pintu Besar Selatan, Tomang Raya, dan Jenderal S Parman.
Kendaraan yang Dikecualikan
Tidak semua kendaraan tunduk pada aturan ini. Terdapat sejumlah pengecualian yang diatur untuk kepentingan tertentu. Kendaraan yang dibebaskan dari ganjil genap antara lain:
Kendaraan operasional darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran; angkutan umum bermotor (berpelat kuning); sepeda motor; serta kendaraan dinas operasional TNI/Polri dan lembaga tinggi negara. Kendaraan listrik, mobil bagi penyandang disabilitas, dan angkutan barang logistik serta bahan bakar juga termasuk dalam daftar pengecualian.
Selain itu, dalam konteks penanganan kesehatan, kendaraan untuk mobilisasi pasien, vaksin, dan pengangkut tabung oksigen juga dibebaskan dari aturan ini.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Bantah Kliennya Sebut JK Pendanai Polemik Ijazah Jokowi
Inter Milan Hancurkan AS Roma 5-2, Kokohkan Puncak Klasemen
Harga Emas Antam di Pegadaian Stagnan pada Awal Pekan
Timnas Futsal Indonesia Mulai ASEAN Futsal Championship 2026 dengan Skuad Regenerasi