SIM Keliling Polrestabes Bandung Buka Dua Titik untuk Perpanjang SIM A dan C Hari Ini

- Jumat, 10 April 2026 | 03:00 WIB
SIM Keliling Polrestabes Bandung Buka Dua Titik untuk Perpanjang SIM A dan C Hari Ini

PARADAPOS.COM - Warga Bandung yang perlu memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung pada Jumat, 10 April 2026 ini. Layanan ini hadir di dua titik berbeda mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, memberikan kemudahan tanpa harus mendatangi kantor Satpas atau Samsat. Penting untuk dicatat bahwa layanan ini hanya berlaku bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya belum habis, dengan biaya sesuai ketentuan pemerintah.

Lokasi dan Jadwal Operasional

Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram @simrestabesbdg1, dua unit mobil layanan akan beroperasi secara simultan. Kehadiran di lokasi-lokasi strategis ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pemohon dari berbagai area di Kota Bandung.

Mobil pertama akan melayani di area MCD, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 610. Sementara itu, mobil kedua dapat ditemui di BPR KS, Jalan Leuwi Panjang Nomor 419.

Ketentuan dan Biaya Perpanjangan

Layanan SIM Keliling hari ini secara khusus hanya menangani perpanjangan SIM A dan C untuk seluruh Indonesia, dengan syarat utama SIM tersebut belum melewati masa berlakunya. Kebijakan ini konsisten dengan upaya mempermudah administrasi bagi pengendara yang taat aturan.

Mengenai biaya, besaran yang ditetapkan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

"Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C," jelas pihak Polrestabes Bandung melalui unggahan resminya.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru dengan proses yang berbeda dan harus dilakukan di kantor Satpas atau Polres terdekat.

Persyaratan yang Perlu Disiapkan

Agar proses berjalan lancar, calon pemohon disarankan menyiapkan semua berkas sebelum datang ke lokasi. Penyiapan dokumen yang lengkap akan meminimalisir antrian dan mempercepat pelayanan.

Syarat utama meliputi SIM asli yang masih berlaku, serta KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) beserta fotokopinya. Selain dokumen administrasi, terdapat pula persyaratan kesehatan yang wajib dipenuhi di lokasi.

"Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian untuk menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan)," ungkapnya.

Persyaratan dilengkapi dengan surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi terafiliasi. Bagi penyandang disabilitas tertentu, seperti pengguna alat bantu dengar, tetap berhak mengurus SIM asalkan dapat membuktikan kondisi kesehatannya melalui surat keterangan dokter.

Pentingnya Mengurus SIM Tepat Waktu

Informasi ini diharapkan dapat membantu pengendara merencanakan perpanjangan SIM jauh sebelum masa berlakunya berakhir. Mengemudi dengan SIM yang masih berlaku bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab untuk keselamatan bersama di jalan raya.

Pelanggaran karena tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas. Dengan demikian, memanfaatkan layanan praktis seperti SIM Keliling merupakan langkah bijak untuk tetap mematuhi peraturan sekaligus menjaga keamanan berkendara.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar