Pemerintah Percepat Pembangunan PLTSa di Balikpapan dan Samarinda

- Jumat, 10 April 2026 | 05:25 WIB
Pemerintah Percepat Pembangunan PLTSa di Balikpapan dan Samarinda

PARADAPOS.COM - Pemerintah pusat dan daerah mempercepat pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kalimantan Timur. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dan Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud menegaskan komitmen tersebut dalam sebuah pertemuan, dengan menunjuk dua wilayah aglomerasi, yaitu Balikpapan dan Samarinda, sebagai lokasi prioritas. Langkah ini diambil sebagai respons atas mandat Presiden Prabowo Subianto untuk menuntaskan persoalan sampah secara nasional.

Target Tiga Tahun dan Kewajiban Daerah

Meski berkomitmen pada percepatan, Menteri Hanif mengingatkan bahwa proses pembangunan infrastruktur semacam PSEL memerlukan waktu yang tidak singkat. Dari tahap pengadaan hingga operasional penuh, diperkirakan membutuhkan minimal tiga tahun. Dalam kurun waktu transisi tersebut, ia menekankan tanggung jawab pemerintah daerah di bawah binaan gubernur untuk tetap menjalankan pengelolaan sampah secara optimal sesuai amanat undang-undang.

"Namun demikian, selama prosesi mulai dari proses pengadaan barang dan jasa sampai operasionalnya, instalasi tersebut minimal diperlukan waktu tiga tahunan," jelas Hanif, yang dikutip dari Antara, Jumat (10 April 2026). "Dalam waktu tiga tahun inilah para bupati/wali kota di bawah pengawasan dan pembinaan Bapak Gubernur wajib hukumnya berdasarkan Undang-Undang 18 2008, untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah dengan sebaik-baiknya," lanjutnya.

Dukungan untuk Target Nasional dan Cakupan Wilayah

Pembangunan PSEL dinilai bukan hanya solusi infrastruktur, tetapi juga bagian dari strategi mencapai target penanganan sampah nasional sebesar 63,41 persen pada tahun 2026. Dengan mengonversi timbunan sampah menjadi sumber energi, upaya ini diharapkan dapat mengurangi beban tempat pembuangan akhir sekaligus berkontribusi pada ketahanan energi daerah.

Menyambut rencana tersebut, Gubernur Rudy Mas'ud memaparkan cakupan wilayah layanan dari dua fasilitas PSEL yang direncanakan. Wilayah aglomerasi Balikpapan akan melayani kawasan pesisir termasuk Muara Jawa, Samboja Barat, dan Samboja, serta bekerja sama dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Sementara itu, PSEL di kawasan Samarinda Raya akan mencakup wilayah administratif Samarinda bersama beberapa kabupaten di sekitarnya.

"Karena kita diapit dengan Kutai Kertanegara, maka di pesisir di Balikpapan, Muara Jawa, Samboja Barat, dan Samboja bersama dengan OIKN," tutur Rudy. "Sementara di Samarinda Raya, kita bersama dengan Kutai Kertanegara, Marangkayu, Muara Badak, dan Anggana di sana untuk aglomerasi di Samarinda Raya," imbuhnya.

Harapan untuk Penyelesaian Persoalan Sampah

Kehadiran PSEL di kedua wilayah inti Kaltim ini diharapkan menjadi terobosan signifikan dalam mengatasi akumulasi sampah, yang kerap menjadi tantangan serius bagi daerah dengan pertumbuhan ekonomi dan populasi yang pesat. Kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, serta otorita khusus seperti OIKN, menunjukkan pendekatan terintegrasi yang diperlukan untuk mengelola persoalan lingkungan yang kompleks. Kesuksesan implementasinya kelak akan sangat bergantung pada konsistensi komitmen dan sinergi antarlembaga selama tahap persiapan hingga operasional nanti.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar