MAKI Desak KPK Segera Tahan Dua Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI

- Rabu, 15 April 2026 | 10:00 WIB
MAKI Desak KPK Segera Tahan Dua Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI

PARADAPOS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, secara terbuka menagih janji Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto untuk segera menahan dua anggota DPR yang telah berstatus tersangka. Keduanya, Satori dari Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Gerindra, diduga terlibat dalam kasus korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan senilai Rp 28,38 miliar. Desakan ini disampaikan Boyamin di Jakarta pada pertengahan April 2026, menyoroti ketidakpastian penahanan yang telah berlarut-larut.

Desakan untuk Tindakan Konkret

Boyamin Saiman menegaskan bahwa dirinya dan masyarakat menantikan langkah nyata KPK pada tahun 2026 ini. Ia menekankan bahwa penahanan terhadap kedua politisi dari partai koalisi pemerintah itu merupakan ujian kredibilitas lembaga antirasuah.

"Kami tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan, jangan bangga OTT," tegas Boyamin di Jakarta.

Pernyataan ini secara tidak langsung menyentuh strategi KPK yang belakangan kerap diidentikkan dengan operasi tangkap tangan terhadap pejabat daerah.

Respons dan Janji dari Pimpinan KPK

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto telah berulang kali menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus korupsi CSR BI. Usai rapat kerja dengan Komisi III DPR pada akhir Januari 2026, Setyo bahkan meminta publik dan pers untuk mengawasi perkembangan kasus ini.

"Ya nanti silahkan dimonitor aja," ujarnya kala itu.

Namun, ketika ditanya kembali mengenai waktu penahanan pada awal April, Setyo menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada independensi penyidik. Ia menolak memberikan prediksi waktu, menegaskan bahwa hal itu adalah kewenangan teknis penyidikan.

Penjelasan dari Deputi Penindakan

Sinyal yang sedikit berbeda datang dari Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Pada akhir Maret 2026, Asep menyatakan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka tidak akan lama lagi.

"Ditunggu ya. Enggak dalam waktu yang lama lagi," tuturnya.

Asep mengakui bahwa maraknya operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK belakangan ini telah memengaruhi alokasi sumber daya dan waktu, termasuk untuk penyelesaian kasus CSR BI. Menurutnya, setiap OTT membutuhkan penanganan cepat dan perhatian lebih, yang secara tidak langsung mengatur ulang prioritas penanganan perkara lainnya.

Kritik terhadap Fokus Operasi Tangkap Tangan

Boyamin Saiman justru melihat gelombang OTT tersebut sebagai hal yang kontraproduktif. Ia menilai KPK terjebak pada pengejaran kasus-kasus "receh" di level daerah, sementara kasus besar yang melibatkan anggota legislatif nasional justru terkesan diabaikan.

"Bahkan kejadian OTT di Sumatera, itu akhirnya kepala daerah nggak ada, hanya kepala dinas. Jangan OTT-OTT receh, nanti supaya kelihatan kerja terus, nanti OTT lagi," kritik Boyamin.

Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi yang lebih substansial terletak pada pencegahan melalui pengawasan dan perbaikan tata kelola, bukan sekadar mengejar sensasi penangkapan. Ia mendesak KPK untuk mengalihkan fokusnya.

"Jadi, tolong hentikan OTT mulai sekarang berani dengan mempercepat proses kasus hukum yang melibatkan Anggota DPR. Tahan mereka segera agar ada kepastian hukum. Kalau belum juga ditahan, kita akan ajukan gugatan praperadilan," tegas Koordinator MAKI ini.

Kepastian Hukum yang Dipertanyakan

Boyamin menyayangkan lambannya penahanan meski KPK disebut telah mengantongi kelengkapan alat bukti yang memadai, mulai dari kesaksian, dokumen, petunjuk, keterangan ahli, hingga bukti elektronik. Ia menilai ada upaya penguluran waktu atau buying time dari institusi yang dipimpin Setyo Budiyanto.

"Saya melihat KPK masih belum serius untuk menuntaskan kasus korupsi CSR BI. Ini sudah berulang kali kita sampaikan, apalagi yang ditunggu KPK," tandasnya.

Kekhawatiran serupa juga muncul untuk kasus lain. Boyamin menyebut contoh anggota DPR Anwar Sadad (Gerindra) yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2024 untuk kasus suap berbeda, namun juga belum ditahan. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan polemik dan mengikis kepercayaan publik terhadap kesungguhan pemberantasan korupsi di level tinggi.

Satori dan Heri Gunawan sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor tentang Gratifikasi, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Perkembangan selanjutnya dari kasus bernilai miliaran rupiah ini terus dinantikan sebagai tolok ukur komitmen pemberantasan korupsi.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar