PARADAPOS.COM - Konsep istitaah atau kemampuan dalam menunaikan ibadah haji kini mengalami perluasan makna yang signifikan. Tidak lagi sekadar diukur dari kesiapan finansial, aspek kesehatan kini menjadi syarat utama yang menentukan kelayakan seorang calon jemaah untuk berangkat ke Tanah Suci. Perubahan ini didorong oleh kompleksitas pelaksanaan haji modern dan bertujuan untuk memastikan keselamatan serta kelancaran ibadah bagi seluruh jemaah.
Peringatan Pakar Soal Praktik 'Meloloskan' Jemaah
Di tengah pengetatan aturan, pakar hukum Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Maesyaroh, menyoroti adanya celah praktik yang berisiko di lapangan. Ia mengingatkan agar tidak ada upaya untuk meloloskan calon jemaah yang sebenarnya tidak memenuhi syarat kesehatan, karena hal itu bertentangan dengan prinsip dasar istitaah.
"Jangan sampai ada upaya ‘meloloskan’ jemaah yang sebenarnya tidak memenuhi syarat kesehatan. Ketika sudah berada di Tanah Suci, dampaknya bisa besar, baik bagi dirinya sendiri maupun jemaah lain," tegas Maesyaroh dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman resmi UMY, Senin, 20 April 2026.
Menurutnya, proses seleksi yang jujur dan transparan sangat penting untuk memastikan setiap jemaah benar-benar mampu menjalankan rangkaian ibadah yang berat tersebut.
Kesehatan: Syarat Krusial di Lapangan
Dalam praktiknya, kebijakan haji Indonesia telah mengadopsi pemahaman istitaah yang lebih komprehensif ini. Pemeriksaan medis yang ketat, yang bahkan bisa berlangsung hingga menjelang keberangkatan, menjadi gerbang penentu. Artinya, kelunasan biaya haji tidak lagi menjadi jaminan mutlak seseorang dapat berangkat.
“Di Indonesia, seseorang yang sudah melunasi biaya haji belum tentu otomatis bisa berangkat. Ada proses pemeriksaan kesehatan yang ketat, bahkan hingga menjelang keberangkatan," jelas Maesyaroh.
Pendekatan ini dinilainya sangat rasional. Ibadah haji menuntut ketahanan fisik yang prima untuk menjalani ritual dalam kerumunan besar, cuaca ekstrem, dan perjalanan yang melelahkan. Memastikan kesehatan jemaah, oleh karena itu, adalah langkah antisipatif untuk mencegah masalah yang lebih besar di tanah suci.
Dinamika Makna Istitaah dari Masa ke Masa
Maesyaroh menerangkan bahwa perluasan makna istitaah ini menunjukkan sifat dinamis dari hukum Islam. Dalam perspektif klasik, istitaah sering diidentikkan dengan kemampuan finansial untuk membiayai perjalanan. Namun, konteks zaman yang berubah menuntut penafsiran yang lebih adaptif dan holistik.
"Di Al-Qur’an disebutkan bahwa haji diwajibkan bagi yang mampu dalam perjalanannya. Dulu, kemampuan ini sering dipahami sebatas mampu secara finansial, misalnya dapat membayar biaya perjalanan haji. Namun sekarang, makna mampu tidak bisa hanya dilihat dari sisi biaya saja," terangnya.
Kini, istitaah mencakup kesiapan fisik, kesehatan, dan berbagai aspek pendukung lainnya yang memungkinkan ibadah dilaksanakan dengan baik. Perkembangan pemahaman ini, tutur Maesyaroh, justru membuktikan relevansi dan keluwesan ajaran Islam dalam menjawab tantangan setiap era.
Artikel Terkait
Apple Umumkan Suksesi Kepemimpinan, Tim Cook Akan Digantikan John Ternus pada 2026
DPR Sahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK Diperkuat
BPK Ungkap Dukungan Penyelamatan Keuangan Negara Capai Rp42,87 Triliun
DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga