PARADAPOS.COM - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG bersubsidi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Operasi yang digelar dalam kurun waktu singkat, 7 hingga 20 April 2026, berhasil mengamankan ratusan tersangka dan barang bukti dalam jumlah besar, mengindikasikan modus kejahatan yang terstruktur dan meluas.
Kerugian Negara Capai Rp243 Miliar dalam Dua Pekan
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Nunung Syarifudin, memaparkan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari aksi kriminal ini. Nilainya bukan angka yang kecil, melainkan mencapai ratusan miliar rupiah hanya dalam hitungan hari.
"Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp243.669.600.800 selama 13 hari," jelas Nunung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
Gempuran Terhadap Jaringan Pelaku
Dalam rentang waktu operasi tersebut, aparat kepolisian melakukan penindakan tegas. Sebanyak 223 laporan polisi (LP) ditindaklanjuti, yang berujung pada penangkapan 330 orang tersangka. Langkah ini menunjukkan intensitas dan skala upaya penegakan hukum yang dilakukan untuk membongkar jaringan pelaku di berbagai wilayah.
Tak hanya menahan pelaku, penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan subsidi. Barang sitaan ini menggambarkan volume perdagangan ilegal yang terjadi.
"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 13.346 tabung gas LPG, dan 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam," ungkapnya.
SPBU Terlibat dalam Rantai Penyalahgunaan
Pengungkapan ini juga menyoroti keterlibatan sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam rantai kejahatan tersebut. Data yang dihimpun dari tahun 2025 hingga 2026 mengonfirmasi bahwa 65 SPBU terindikasi terlibat dalam praktik penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukannya.
Dari jumlah itu, proses hukum terhadap 46 kasus telah dinyatakan lengkap (P21), sementara 19 kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan mendalam. Fakta ini mengisyaratkan bahwa pengawasan di hilir distribusi BBM bersubsidi masih menjadi tantangan serius yang perlu diperketat.
Artikel Terkait
Anggota DPRD Kota Kupang Dinyatakan Bebas dari Dakwaan Penelantaran Keluarga
Grand Final Proliga 2026 Digelar di Yogyakarta dengan Format Three Winning Set
Trump Serukan Pembebasan Delapan Perempuan yang Diklaim Terancam Hukuman Mati di Iran
KAI dan Kemenparekraf Luncurkan Kereta Bertema Karya Seniman Erika Richardo